Pemkab Aceh Barat dan Ulama Larang Permainan Domino
Selasa, 13 Jan 2026, 13:50 WIBMEULABOH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan ulama Aceh Barat melarang adanya aktivitas permainan domino yang selama ini kerap dilakukan oleh masyarakat di ruang publik.
"Tidak boleh ada di (permainan domino) di Aceh Barat, itu merugikan. Kita harus bersikap tegas terhadap hal itu," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati (Wabup) Said Fadheil di Meulaboh, Selasa (13/1).
Pihaknya melarang dengan tegas aktivitas permainan domino karena bertentangan dengan aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlangsung di Aceh.
Ia meminta seluruh masyarakat di 322 desa tersebar di 10 kecamatan tidak bermain domino karena banyak mudharatnya (merugikan) bagi masyarakat.
Pemkab Aceh Barat meminta seluruh kepala desa dan unsur perangkat desa (tuha peut) dan camat serta pemuda, agar berperan aktif untuk memberantas praktik permainan domino di tengah-tengah masyarakat.
Bupati Tarmizi meminta masyarakat tidak lagi bermain batu domino, termasuk di warung kopi.
"Termasuk dalam bulan suci Ramadhan, tidak boleh ada aktivitas permainan batu domino di masyarakat, termasuk di warung kopi pada malam hari," tegasnya.
Pemkab Aceh Barat juga melarang adanya aktivitas turnamen domino dalam bentuk apapun.
Sebelumnya Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Tgk Mahdi Kari Usman di Meulaboh, Selasa, mengatakan maraknya aksi permainan domino di Aceh Barat telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia menegaskan praktik permainan domino juga berpotensi maksiat, maka segala sesuatu yang ada potensi maksiat sama sekali tidak ada nilai ibadah.
Selain itu permainan batu domino juga melalaikan karena pada malam hari pemain, terutama yang merupakan kepala rumah tangga, pasti bergadang dan besok paginya tidak bisa bangun pagi untuk bekerja menafkahi keluarga.
Tgk Mahdi Kari Usman menyatakan MPU Aceh Barat siap membantah surat keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan permainan domino pada dasarnya diperbolehkan (mubah) untuk hiburan dan silaturahmi, asalkan tidak mengandung unsur judi, miras, narkoba, atau melalaikan kewajiban syariat, khususnya untuk permainan di bawah naungan PB PORDI (Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia) yang kini menuju legalisasi sebagai cabang olahraga resmi.
Tgk Mahdi Kari menegaskan permainan domino tetap tidak boleh dilakukan di Aceh, karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan berpotensi melanggar aturan syariat Islam.
Pihaknya meminta kepada semua pihak di Aceh, termasuk TNI, Polri, Forkompimda, dan masyarakat, agar dapat menghormati ketentuan tersebut dan bersama-sama mendukung penerapan syariat Islam di Aceh, yang salah satunya melarang permainan domino dalam bentuk apapun.
- Ulama
- Larang
- Pemkab Aceh Barat
- Permainan Domino
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Korban Gempa Afghanistan Terus Bertambah: 20 Korban Tewas dan Ratusan Terluka
-
NBA Disambut Meriah Saat Kembali ke Tiongkok Setelah Enam Tahun Absen
-
Karantina Malut Sertifikasi Kerang Dara untuk Diekspor ke Thailand
-
Peringati Hakordia 2025: KPK Umumkan Skor SPI Capai 72,32 Poin, Lebih Tinggi dari 2024
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumbar: Puluhan Rumah Terendam, Jalan Ambles 25 Meter
-
DankodaeralX Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Energi Positif dan Pembinaan Talenta Sepak Bola Papua
-
Konflik Terusan Panama: China Protes Putusan Mahkamah Agung Panama Terkait Konsesi CK Hutchison
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.