Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Telusuri Dugaan Aliran ke Pejabat PBNU
Selasa, 13 Jan 2026, 18:20 WIBJAKARTA -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengarah kepada salah satu pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
âAda dugaan aliran kepada yang bersangkutan,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
âIni didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,â jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada aliran uang kepada PBNU, dia mengatakan KPK masih menelusuri kepada Aizzudin secara personal.
âSaat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,â katanya menekankan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
- kpk
- pbnu
- kasus kuota haji
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Operasi Pekat Jaya 2026: Ratusan Petasan Terjaring Polres Jaktim, dari Mana Asalnya?
-
Pertemuan Lanjutan Pasca-Islah PBNU
-
Hujan Meteor Geminid Mencapai Puncaknya Pada Malam 13–14 Desember 2025
-
Sanae Takaichi Tegaskan Jepang Tidak Akan Kirimkan Kapal Perang ke Selat Hormuz
-
Menekraf Komitmen Pulihkan Sektor Ekonomi Kreatif di Daerah Bencana
-
Jembatan Way Bungur, Lampung Timur Dibangun Lewat Program Jembatan Merah Putih
-
Ketua Adat Papua Ajak Masyarakat Menjadikan Hari Raya Natal sebagai Momentum untuk Memperkuat Persatuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.