Foto: DPR Gelar Rapat Panja Bahas Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

  • Ads

    Foto 1 Foto 2 Foto 3
    📅 Jumat, 09 Jan 2026, 04:00 WIB
    Foto: DPR Gelar Rapat Panja Bahas Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (kiri) bersama Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1). Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    20260108223440_MFi2026011801.jpg

    Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman didampingi Wakil Ketua Rano Alfath (kanan) memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Rapat Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan dengan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).

    20260108223440_MFi2026011808.jpg

    Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (kiri) bersama Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1). 

Berita Foto Terkait

Lihat berita foto lainnya di halaman : Kumpulan Berita Foto
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.