Di Tengah Laju Teknologi, Regulasi AI Tak Bisa Lagi Ditunda

Jumat, 09 Jan 2026, 23:05 WIB

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi kecerdasan buatan melalui penyusunan Peta Jalan AI dan Etika AI yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.

Langkah ini menunjukkan upaya negara menyeimbangkan percepatan adopsi teknologi dengan perlindungan kepentingan publik, seperti keamanan data, akuntabilitas, dan mitigasi risiko penyalahgunaan.

Ket. Foto: Ilustrasi Teknologi Akal Imitasi. — Sumber: Istimewa.

Penargetan penandatanganan Perpres pada awal 2026 menandai komitmen pemerintah untuk memberi kepastian arah kebijakan, sekaligus menjadi fondasi tata kelola AI yang adaptif di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Pakar teknologi Onno W. Purbo menilai langkah pemerintah tersebut tepat dan diperlukan untuk melindungi data serta memberikan kepastian bagi pengembangan inovasi teknologi di Indonesia.

Menurut Onno, AI bukan sekadar teknologi, melainkan infrastruktur strategis nasional yang berdampak langsung pada ekonomi, keamanan, dan masa depan tenaga kerja.

“Regulasi yang jelas akan membantu memastikan pemanfaatan AI berjalan aman, adil, dan tidak menimbulkan ketergantungan pada teknologi asing,” kata Onno, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, regulasi AI berperan sebagai pendukung inovasi. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan hak warga negara, khususnya dalam penggunaan AI di sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, regulasi juga memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan industri. Dengan adanya aturan yang jelas, perusahaan rintisan, peneliti, dan pengembang perangkat lunak memiliki pedoman dalam mengembangkan teknologi, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“Tanpa kepastian hukum, inovasi sulit berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Onno menambahkan, kebijakan pemerintah terkait AI juga dapat mendorong terciptanya ekosistem pengembangan teknologi yang sehat. Pemerintah dapat menyediakan ruang uji coba bagi startup AI, memberikan insentif untuk riset dan pengembangan AI lokal, serta mendorong pemanfaatan teknologi terbuka agar sistem AI mudah dikembangkan.

Dari sisi kedaulatan digital, regulasi AI dinilai mendukung upaya pemerintah mengurangi ketergantungan pada platform asing, menjaga keamanan data nasional, dan memperkuat pengembangan AI dalam negeri.

Ia juga menilai langkah pemerintah sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China telah lebih dulu menerbitkan regulasi AI.

“Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan menjadi pusat pengembangan AI di kawasan ASEAN,” kata Onno.

Ia menekankan, regulasi AI perlu disusun berdasarkan tingkat risiko penggunaannya, tetap mendorong inovasi, serta selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.