DPRD DIY Minta Perubahan Mekanisme Pilkada Dikaji Secara Konstitusional
Rabu, 07 Jan 2026, 17:40 WIBYOGYAKARTA - Rencana pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dinilai tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar konstitusi. DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan, setiap wacana perubahan sistem pilkada harus tetap menjamin demokrasi, melindungi hak warga negara, serta menghormati kekhususan daerah.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari mekanisme pemilihan langsung menjadi melalui DPRD memerlukan kajian mendalam dan komprehensif. Menurut dia, hak masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah merupakan bagian dari amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.
âGagasan perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD perlu dikaji secara matang agar tidak mengurangi ruang partisipasi masyarakat. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara harus tetap menjadi pijakan utama,â jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Eko menilai, pelaksanaan pilkada langsung selama ini telah memberi dampak positif bagi perkembangan demokrasi di daerah. Sejumlah wilayah, termasuk DIY, menunjukkan kemajuan dalam tata kelola pemerintahan, munculnya pemimpin yang memiliki kedekatan dengan masyarakat, serta semakin menguatnya budaya demokrasi lokal.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan perubahan mekanisme pilkada tidak dapat dilepaskan dari pengakuan negara terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Hal tersebut, kata dia, berlaku bagi daerah seperti Aceh, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
âKonstitusi memberikan penghargaan kepada DIY melalui penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Prinsip-prinsip ini harus tetap dipertimbangkan dalam setiap kajian perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah,â ujar Eko.
Selain soal mekanisme, Eko juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pilkada. Ia menilai netralitas penyelenggara pemilu, profesionalitas aparat penegak hukum, serta pencegahan praktik politik uang harus terus diperkuat.
âPilkada bermartabat dapat diwujudkan jika seluruh pihak menjaga integritas dan profesionalitasnya. Penguatan kelembagaan dan penegakan hukum menjadi kunci agar demokrasi daerah berjalan lebih baik,â ujar Eko.
DPRD DIY berharap kajian yang dilakukan pemerintah pusat terkait mekanisme pilkada tetap berlandaskan prinsip konstitusional, membuka ruang partisipasi publik, serta berorientasi pada penguatan demokrasi di tingkat daerah. DPRD juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga nilai demokrasi dalam setiap proses penyelenggaraan pilkada ke depan.
Berita Terkait:
-
Sering Olahraga? Waspadai Cedera Tendon Achilles Berupa Nyeri di Tumit Belakang
-
Tiket Pesawat Eropa Melambung: Dampak Nyata Krisis Energi Terburuk Sejak Pandemi
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Waspada! Bengkel Ilegal di Tiongkok Daur Ulang 75 Persen Baterai EV Bekas
-
Aksi Unjuk Rasa HMI di DPRD DIY Berlangsung Damai
-
DPRD Kota Bogor Salurkan 70 Ijazah melalui Program Bantuan Pendidikan
-
Negara Kuasai Kembali 321 Hektare Tambang Ilegal dari dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.