Kemenhut Kawal Eksekusi Ganti Rugi Rp78,1 Miliar atas Kasus Pembalakan Liar di Mentawai.
Rabu, 01 Jul 2026, 18:34 WIBKementerian Kehutanan (Kemenhut) mengawal eksekusi putusan Pengadilan Negeri Padang terhadap PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) untuk membayar ganti rugi ekologi Rp78,1 miliar terkait kasus pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyatakan putusan terhadap PT BRN menjadi pesan penting bahwa kerusakan hutan memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang harus dipertanggungjawabkan.
"Korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang melanggar hukum harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Ganti kerugian ekologi adalah pengingat bahwa hutan yang rusak memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan," kata Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan terhadap PT BRN sebagai terdakwa korporasi dan Ichsan Marsal sebagai Direktur Utama PT BRN dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait pembalakan liar di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam perkara korporasi, PT BRN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan berupa pemanenan hasil hutan tanpa hak, penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, serta pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada PT BRN. Selain itu, PT BRN juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian ekologi kepada negara sebesar Rp78.113.363.077.
Apabila denda atau pidana tambahan tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan dalam putusan, berlaku mekanisme eksekusi terhadap harta benda atau pendapatan korporasi sebagaimana ditetapkan majelis hakim.
Dalam perkara orang perseorangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta kepada Ichsan Marsal.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih dalam pernyataan yang sama menjelaskan perkara itu merupakan perkembangan dari operasi penegakan hukum kehutanan di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dalam kesatuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam kasus tersebut, jelasnya, penyidik memproses pertanggungjawaban terhadap dua subjek hukum, yaitu pengurus perusahaan dan PT BRN sebagai korporasi.
PT BRN bekerja sama dalam pemanfaatan kayu pada PHAT Martinus di Desa Betumonga dengan luasan sekitar 736,27 hektare. Namun, areal yang memperoleh akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu hanya berada pada Petak 1 seluas 73,66 hektare dan Petak 2 seluas 73,35 hektare.
Rudianto menjelaskan bahwa perkara PT BRN dibuktikan melalui keterlacakan kayu dari titik tebangan hingga tujuan pengiriman.
"Perkara PT BRN menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan harus semakin presisi, memadukan pemeriksaan lapangan, dokumen, sistem digital, dan pembuktian terhadap badan usaha," kata Rudianto.
- PT Berkah Rimba Nusantara
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.