Menkum Supratman Ungkap Progres Pembentukan Lima Peraturan Pelaksana KUHP
Selasa, 06 Jan 2026, 09:27 WIBJAKARTA â Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan progres pembentukan lima peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk mengenai pidana mati.
âPertama, adalah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami kirim ke DPR,â ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (05/1).
Kedua, untuk RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, sudah selesai dibentuk dan tidak ada peraturan pelaksanaannya. Adapun rancangan peraturan tersebut telah diteken menjadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
âKemudian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat (living law, red.). Ini telah ditetapkan dan dalam proses publikasi,â katanya.
Ia menjelaskan bahwa RPP tersebut berkaitan dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur mengenai hukum adat.
âIni juga ramai ya, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Jadi, RPP-nya sudah selesai,â jelasnya.
Keempat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Dia mengatakan rancangannya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, sehingga diharapkan akan selesai dalam waktu dekat.
âKelima, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan telah disampaikan kepada Presiden juga,â katanya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
- KUHP
- Menkum
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
-
HYSTORIC 2026: Festival Wellness dan Hybrid Race Terbesar di Jakarta
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart Terkait Izin OSS
-
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
-
IPSI Akan Perkokoh Pencak Silat untuk Bangun Karakter dan Mental Bangsa
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG di Sumsel Lancar Jelang Idul Adha
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.