Malaysia Bakal Batasi Masa Jabatan Perdana Menteri Hanya 10 Tahun

Senin, 05 Jan 2026, 16:12 WIB

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menyatakan akan segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal 10 tahun atau dua periode.

"Kita akan membentangkan rancangan undang-undang untuk membatasi masa jabatan perdana menteri tidak melebihi 10 tahun atau dua periode penuh," kata Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Senin (5/1).

Ket. Foto: — Sumber: AFP

Selama ini, Malaysia belum memiliki aturan khusus yang mengatur batas waktu seseorang menjabat sebagai perdana menteri.

Dalam sistem pemilihan di Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen. Partai atau koalisi dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen mengajukan calon perdana menteri, yang kemudian dilantik oleh Raja Malaysia.

Perdana menteri menjabat selama lima tahun dan dapat terus menjabat selama memperoleh kepercayaan serta dukungan mayoritas parlemen.

Wacana pembatasan masa jabatan perdana menteri telah mencuat di Malaysia sejak beberapa tahun terakhir, tetapi belum pernah dibahas secara khusus.

Anwar menegaskan seluruh jabatan publik perlu memiliki batas waktu, termasuk perdana menteri.

"Jika diberi batas waktu dan mereka dapat melaksanakan tugasnya, setelah itu sebaiknya diserahkan kepada generasi berikutnya," katanya. Ant

  • kuala lumpur
  • malaysian ringgit
  • anwar ibrahim

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.