Anggota DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban di Kasus Pelecehan
Rabu, 15 Apr 2026, 16:03 WIBJAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Universitas Indonesia (UI) memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum perguruan tinggi tersebut.
âKampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,â ujar Selly dikutip di Jakarta, Rabu.
Ia lalu mengaku merasa miris dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kepada 27 korban secara daring itu. Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.
âSaya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,â kata dia.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun dan/atau denda Rp10 juta.
âAparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,â ucapnya.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu kemudian melihat kejadian itu menunjukkan adanya kekerasan seksual yang telah berevolusi, yakni tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk merendahkan, mengeksploitasi, dan melukai korban. Oleh karena itu, ia mendesak Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi agar tidak boleh hanya berfokus pada penanganan internal.
Selain itu, ia meminta negara memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ruang digital, di antaranya dengan menguatkan literasi digital, mengawasi penyalahgunaan teknologi, serta menegakkan hukum yang adaptif terhadap modus kejahatan berbasis elektronik.
âTermasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,â ujar dia.
Selly memandang kasus itu sebagai peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik dan ruang digital sekalipun tidak lagi aman, ujar dia, negara dan seluruh institusi harus hadir lebih tegas.
âSaya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,â kata dia.
- Pelecehan di Kampus
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Mitos AC dan Dampaknya bagi Kesehatan: Ini Tips Aman Menggunakan AC Menurut Dokter
-
Setelah UI dan ITB, Kini IPB Skors 16 Mahasiswa Terkait Pelecehan Seksual
-
Denny Ja Mendonasikan Seluruh Dana Brics Award Untuk Perkembangan Sastra
-
Produksi Jagung NTB Anjlok 2,86 Persen pada 2025 akibat Curah Hujan Tinggi
-
Kaltim Prioritaskan Pemeliharaan Jalur Mudik di Jalan Provinsi
-
Kemkomdigi Pastikan Anggaran 2025 untuk Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.