Anggota DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban di Kasus Pelecehan

Rabu, 15 Apr 2026, 16:03 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Universitas Indonesia (UI) memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum perguruan tinggi tersebut.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly dikutip di Jakarta, Rabu.

Ia lalu mengaku merasa miris dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kepada 27 korban secara daring itu. Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.

“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata dia.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun dan/atau denda Rp10 juta.

“Aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucapnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu kemudian melihat kejadian itu menunjukkan adanya kekerasan seksual yang telah berevolusi, yakni tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk merendahkan, mengeksploitasi, dan melukai korban. Oleh karena itu, ia mendesak Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi agar tidak boleh hanya berfokus pada penanganan internal.

Selain itu, ia meminta negara memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ruang digital, di antaranya dengan menguatkan literasi digital, mengawasi penyalahgunaan teknologi, serta menegakkan hukum yang adaptif terhadap modus kejahatan berbasis elektronik.

Ket. Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina — Sumber: istimewa

“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ujar dia.

Selly memandang kasus itu sebagai peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik dan ruang digital sekalipun tidak lagi aman, ujar dia, negara dan seluruh institusi harus hadir lebih tegas.

“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” kata dia.

  • Pelecehan di Kampus

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Kabar Duka! Satu Orang di Maumere Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gempa

Temuan Baru! Peneliti Australia Temukan Cara Cegah Malaria, Ubah Gigitan Nyamuk Mematikan Jadi Booster Imun

Energi Surya Harus Jadi Andalan! IESR Ungkap Pentingnya Pembangunan PLTS

The Script Gelar Konser Lagi di GBK Jakarta! Catat Tanggalnya!

Keren! Niken Anjani Kembali Eksis di Film Bernuansa Hukum, Simak Peran Terbarunya

Liga Inggris: Manchester United Bangkit, Carrick Ingin Ubah Momentum Jadi Era Baru

Breaking! BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami hingga 3 Meter di NTT, NTB dan Sulsel

Gempa Dahsyat dengan Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Bupati Keluarkan Imbauan Penting untuk Warga

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT

Terobosan Inovatif Pemprov Jabar, Fitur Imah Aing di Sapawarga Permudah Laporan Masyarakat di Rutilahu

Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!

Pelestarian Adat dan Budaya Keraton, Ada Potensi Ekraf di Dalamnya

Garuda Pertiwi U-16 Menggila, Arab Saudi Dihantam 7-0 di Srikandi Merdeka Cup 2026

75 Paskibraka Dikukuhkan untuk Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Semarak HUT ke-81 RI, Merah Putih 1.200 Meter Membentang di Bogor

Penerbangan Komersial Kembali Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara

Musim Baru Liga Inggris: Arsenal Bidik Gelar Beruntun di Tengah Pergantian Pelatih Tim-Tim Rival

BIAS 2026 di Cimahi Sasar 16.723 Siswa SD dan SMP

Gawat! Judol Incar Anak-anak, Para Orang Tua Wajib Awasi Ponsel

Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.