Lapor Warga Berbuah Hasil, Bawang Bombay Ilegal Ratusan Ton Digagalkan di Semarang

Senin, 05 Jan 2026, 00:00 WIB

JAKARTA — Upaya memasukan bawang bombay ilegal melalui jalur tikus masih terus dilakukan. Padahal, penindakan tegas terhadap aksi serupa baru saja dilakukan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur jelang akhir Desember 2025.

Terbaru, Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang berhasil menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran (Menteri Pertanian Amran Sulaiman).

Ket. Foto: Kedaulatan Pangan - Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal Diamankan di Semarang — Sumber: antara

"Modus yang digunakan adalah pengangkutan bawang bombay ilegal melalui kapal RORO dan selanjutnya dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi dikuti dari keterangan resmi Kementerian Pertanian, Minggu (4/1).

Menyikapi temuan tersebut, Polrestabes Semarang bersama instansi terkait langsung melakukan pengamanan terhadap seluruh muatan dan kendaraan, pemasangan garis polisi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, pendataan dan penelusuran dokumen, serta koordinasi lanjutan dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, masyarakat menyampaikan pengaduan sebagai berikut: “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina.”

Laporkan Penyimpangan

Kanal ini merupakan layanan aduan yang diluncurkan oleh Mentan Amran melalui WhatsApp untuk memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian seperti penyelewengan pupuk, praktik mafia, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) dan lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 2 Januari lalu pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen karantina serta dokumen pengangkutan resmi. Dari hasil pemeriksaan, diamankan total 133,5 ton bawang bombay ilegal yang tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat ini, seluruh muatan bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.

Sebelumnya, Mentan menegaskan kanal Lapor Pak Amran menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Kanal ini telah menangani ribuan aduan dari masyarakat, dengan penindakan yang dilakukan langsung oleh tim pengawasan Kementerian Pertanian.

Kanal Lapor Pak Amran telah berkontribusi dalam membongkar sejumlah kasus penting yang merugikan petani dan negara. Melalui layanan ini, terungkap praktik pungutan liar (pungli) pada distribusi alat dan mesin pertanian, termasuk pelaporan seorang staf yang mengaku pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor yang kemudian dipecat oleh Mentan karena pelanggaran tersebut.

  • Bawang Bombay

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.