Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Rebar Indonesia, Kemendag: Peluang Bagi Ekspor Baja RI
Senin, 05 Jan 2026, 14:07 WIBJAKARTAâ Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan tersebut membuka kembali ruang ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya terhambat akibat penyelidikan dumping.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan hal tersebut menanggapi Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3 persen.Â
Persentase tersebut tergolong dalam tingkat de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
âPenghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,â ujar Mendag Busan.Â
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tommy Andana menegaskan, dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor. Terutama, ketika tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.
Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi olehnegara mitra. âPemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung ,â tambah Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir asal Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.
âSikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam penyelidikan antidumping, sikapÂ
kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir,â imbuh Reza.
Penyelidikan kedua
Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikanÂ
kedua setelah kasus serupa pada 2017. Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping
Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020â2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar USD 4,7 juta dan melonjak menjadi USD 31,1 juta pada 2021. Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncaknya, yaitu USD 55,6 juta pada 2023. Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar USD 31 juta. Penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping pada 2024.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Aksi Penyelamatan Satwa: 458 Burung Kembali ke Alam Liar di Lampung
-
Kapal Perang Australia Terobos Selat Taiwan, Militer Tiongkok Pasang Status Siaga
-
Pemprov Sulsel Menyiapkan Area Istirahat untuk Kenyamanan Pemudik
-
Jatuh dan Terbakar di Georgia, Pesawat Kargo Militer Turki Tewaskan Puluhan Orang
-
Pastikan Situasi Kondusif, Pemkot Depok Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp2.340.000 per Gram
-
Janice Tjen Targetkan Peringkat 20 Besar Dunia Musim Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.