KPK Laporkan Lonjakan Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2025
Jumat, 02 Jan 2026, 01:30 WIBJAKARTAÂ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu (31/12) tercatat 5.020 laporan bernilai Rp16,40 miliar.
Juru bicara KPK KPK Budi Prasetyo membeberkan, rincian objek gratifikasi yang dilaporkan. Total terdapat 5.799 objek, terdiri barang dan uang.
Sebanyak 3.621 objek berupa barang bernilai sekitar Rp3,23 miliar. Sementara, 2.178 objek berupa uang senilai Rp13,17 miliar.
âJika dijumlahkan, total nilainya mencapai Rp16,40 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pelaporan gratifikasi sepanjang 2025," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (1/1).
Laporan berasal dari 1.620 pelapor individu dan 3.400 laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Proporsinya sekitar 32,3 persen individu dan 67,7 persen instansi.
Jenis terbanyak berasal dari vendor pengadaan dan mitra kerja. Pemberian terkait hari raya, pisah sambut, serta aparat pengawas.
KPK juga menerima laporan terima kasih pengguna layanan publik. Layanannya meliputi perpajakan, kepegawaian, kesehatan, pencatatan nikah, pendidikan, dan honor.
âBeberapa instansi melarang penerimaan honor narasumber dari pengguna layanan. Terlebih honor terkait langsung tugas dan fungsi instansi," ujar dia.
Dibandingkan 2024, laporan 2025 meningkat sekitar 20 persen. Pada 2024, KPK menerima sebanyak 4.220 laporan.
KPK mencatat kenaikan mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaporan pegawai negeri. Evaluasi juga menemukan banyak laporan bersumber dari pihak perbankan.
KPK mendorong BUMN, khususnya bank Himbara, mempertegas larangan gratifikasi. Larangan mencakup pemasaran, sponsorship, kehumasan, dan program magang.
Sesuai Pasal 12B, gratifikasi terkait jabatan dianggap suap. âKPK berharap pemagang menjaga integritas sejak dini,â ucap Budi.
Ketentuan pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi, KPK membuka layanan pelaporan melalui (https://gol.kpk.go.id). ils/I-1
- Gratifikasi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Cegah Stunting Ternyata Harus Dimulai Sejak Remaja, Ini Langkah Dinkes Cirebon
-
Jaga Kamtibmas, Polres Jakpus Gencarkan Patroli Gabungan
-
Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Meluas, KPK Soroti Unila, Unsoed hingga SPMB SMA.
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Kemungkinan Manggil Bupati Bogor
-
Satgas Gampong Perkuat Pengamanan Desa di Kabupaten Aceh Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.