Gedung-gedung di Jakarta Bakal Diaudit Serentak di Tahun 2026

Selasa, 30 Des 2025, 01:15 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan audit kelaikan bangunan gedung secara serentak mulai Januari 2026 sebagai upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sarimengatakan, langkah itu juga merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi risiko kebakaran dan kegagalan struktur.

Ket. Foto: Dalam rangka menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan bangunan gedung, Pemerintah Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Audit Kelaikan Bangunan Gedung. — Sumber: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Selain itu untuk memastikan setiap bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku. “Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujar Vera di Jakarta, Senin (28/12).

Audit kelaikan bangunan akan dilakukan terhadap seluruh bangunan umum, baik yang dikelola oleh pihak swasta atau komersial maupun yang menjadi aset pemerintah daerah.

Audit akan diawali dengan mengambil sampel pada sejumlah gedung bertingkat lima hingga delapan lantai serta beberapa bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung. Daftar periksa tersebut dapat digunakan untuk melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum audit lapangan dilaksanakan.

“Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” kata Vera.

Dalam pelaksanaannya, jelas dia, pihaknya akan berkoordinasi dan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) beserta suku dinasnya.

Selain itu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) beserta suku dinasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) beserta unit kota serta unsur wali kota di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dia meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk mendukung rencana kegiatan ini secara aktif. “Melalui kolaborasi, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib dan berkelanjutan,” ujar Vera.

Perda KTR

Sementara itu, Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) berharap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak lagi memuat larangan yang bisa menyulitkan pedagang pasar.

Aturan tersebut terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.

“Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan,” kata Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Andrian Lamemuhar di Jakarta, Senin.

Dia meminta jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini tetapi mengorbankan pedagang pasar.

Raperda KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Ditjen Otda Kemendagri.

Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas rancangan perda tersebut memuat beberapa arahan antara lain penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian KTR bagi pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan di undangkan.

  • kelaikan gedung

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.