PHRI DIY: Hotel Alihkan Rencana Kembang Api Tahun Baru Jadi Donasi Korban Bencana

Senin, 29 Des 2025, 19:45 WIB

Sejumlah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalihkan rencana pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 menjadi kegiatan donasi untuk korban bencana alam menyusul larangan dari kepolisian. 

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono di Yogyakarta, Senin, mengatakan larangan tersebut sebagai bentuk menghormati situasi bencana di sejumlah daerah di Sumatera. 

Ket. Foto: Pengunjung berwisata di Malioboro, Yogyakarta, Selasa (23/12/2025). Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memprediksi sebanyak 7 juta wisatawan akan memasuki Kota Yogyakarta pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. — Sumber: Antara Foto

"Kita ikuti, karena alasannya kan menghormati ada bencana. Sekarang banyak hotel yang mengalihkan tidak kembang api, tapi ada event donasi," kata dia.

Menurut Deddy, hotel yang semula menyiapkan paket perayaan malam tahun baru tetap menyediakan paket khusus bagi pengunjung tanpa kembang api. Paket tersebut umumnya berupa pertunjukan musik dan makan malam. 

"Ada beberapa, tapi kan kembang api enggak ada. Hanya paket musik dan dinner karena ada larangan dari polda dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Sebelum adanya kepastian larangan, Deddy mengakui sejumlah hotel sempat menunggu kejelasan perizinan dari kepolisian. 

"Tidak mau mengeluarkan izin tapi juga tidak melarang. Tapi setelah kemarin baru tegas melarang," katanya.

Menyesuaikan larangan itu, sejumlah hotel berinisiatif mengalihkan momentum pergantian tahun menjadi kegiatan sosial. 

"Ada event donasi. Ada beberapa hotel yang pengunjung beli paket, jadi ada sebagian (dana) yang didonasikan," ucap Deddy.

Dia menilai peniadaan pesta kembang api tersebut belum berdampak pada tingkat kunjungan atau pemesanan kamar hotel menjelang malam tahun baru. 

"Di wilayah Kota Yogyakarta, Malioboro, itu tingkat huniannya untuk tanggal 30 dan 31 Desember sudah mencapai 80 persen," kata dia.

PHRI DIY mengimbau seluruh anggota menaati kebijakan tersebut. 

"Ya, kita mengimbau menaati aturan. Seluruh hotel se-DIY," ujar Deddy.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan melarang masyarakat maupun pihak penyelenggara menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. 

Hasto menyebut telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai dasar larangan tersebut dengan penindakan serta sanksi diserahkan pihak kepolisian. 

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan bakal menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api saat pergantian tahun. Pandia memastikan penegakan aturan tetap dilakukan secara persuasif dan humanis. 

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.