Pemkab Serang Resmi Serahkan SK kepada 6.057 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
Senin, 29 Des 2025, 19:35 WIBPemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, secara resmi menuntaskan pengangkatan tenaga honorer melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Senin, menyerahkan langsung SK tersebut dalam upacara pengukuhan yang dipusatkan di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
"Di pundak saudara-saudari terletak harapan masyarakat untuk memberikan andil terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan pelayanan publik yang prima," ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar profesi, melainkan sebuah pengabdian besar kepada negara. Ia meminta para pegawai yang baru dikukuhkan untuk tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak mulia guna menjaga nama baik institusi Pemkab Serang.
Berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 813/kep.571-huk.bkpsdm/2025, sebanyak 6.057 pegawai tersebut terdiri dari 1.982 tenaga guru, 334 tenaga kesehatan, dan 3.741 tenaga teknis.
Meski telah mengantongi SK pengangkatan, Ratu Zakiyah memastikan kinerja para PPPK paruh waktu ini akan dipantau secara ketat. Proses evaluasi dan pembinaan nantinya akan dilakukan secara rutin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Tentu ada evaluasi. Saya sampaikan tadi harus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, karena pasti ada penilaian dari tim pembina," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah nyata Pemkab Serang dalam menjalankan amanat pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN yang dibatasi hingga akhir tahun 2025.
"Alhamdulillah, 6.057 PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang sudah dikukuhkan hari ini. Ini adalah komitmen daerah dalam menyelesaikan status kepegawaian sesuai kebijakan pusat," kata Sugi.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekda Serang Zaldi Dhuhana, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
- PPPK Paruh Waktu
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Tanpa Berkeringat, Aryna Sabalenka Melaju ke Semifinal US Open untuk Hadapi Pegula
-
Mayoritas Pemilik Mobil Listrik di Indonesia Kelompok Menengah Atas
-
Langka, Mojokerto Andalkan Kedelai untuk Penuhi Protein Warga
-
Banyak Hujan Membuat Suasana Anyes. Hangatkan dengan Bir Pletok, Minuman Khas Jakarta
-
Lagi, Janice Tjen Hempaskan Unggulan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.