Geram Kekerasan pada Nenek Elina, Wali Kota Surabaya Bentuk Satgas Anti Preman
Sabtu, 27 Des 2025, 12:31 WIBSURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan pentingnya penyelesaian kasus pembongkaran rumah dan pengusiran seorang nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya melalui jalur hukum. Kejadian yang berlangsung hampir dua bulan lalu tersebut, kini tengah ditangani secara resmi oleh pihak kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa segala perselisihan terkait kepemilikan properti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.Â
âApapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,â ujar Wali Kota Eri, Sabtu (27/12).
Ia memaparkan bahwa kasus ini telah memicu polemik di masyarakat. Hal tersebut bermula dari sengketa kepemilikan, satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara sang nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek.
Karena itu, Wali Kota Eri mengingatkan, aksi main hakim sendiri, terlebih yang melibatkan kekerasan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum, terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.
âSekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,â tegasnya.
Wali Kota Eri menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga aktif turun tangan dalam berbagai sengketa, seperti kasus ijazah yang ditahan, dengan koordinasi penuh bersama pihak kepolisian.
âSurabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,â tambahnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkompinda. Warga diimbau untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme ke Satgas ini, sehingga dapat ditangani secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban kota.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menggelar pertemuan dengan semua suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kondusivitas, menumbuhkan kesadaran kolektif, dan memastikan warga memahami bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.
âSurabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,â ungkapnya.
Wali Kota Eri turut menyampaikan bahwa partisipasi aktif warga merupakan pilar utama dalam merawat keamanan serta keharmonisan kota. Melalui serangkaian kebijakan ini, Pemkot Surabaya optimis setiap sengketa dapat diputus secara adil dan transparan sesuai koridor hukum.
âWarga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah,â pungkasnya.Â
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Lestarikan Seni Tradisional, Ribuan Penari Jaran Kepang Menari Massal di Alun-Alun Temanggung
-
Renungan Suci di Monas: Upaya Gubernur Pramono Jadikan Jakarta Kota Global Inklusif
-
Kemenkes Ungkap ISPA dan Diare Dominasi Penyakit Pengungsi
-
Kongres Ingin C-130 Hercules Bisa Menjadi 'Pesawat Kiamat' Baru Angkatan Udara AS
-
WFH Setiap Jumat, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Transportasi Umum untuk ASN
-
Kemenperin Fokus Manfaatkan Anggaran RO Khusus Rp299,9 Miliar untuk Tiga Hal
-
Takut Pelaku Kembali, Pegawai SPBU Korban Penganiayaan di Jaktim Sempat Libur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.