- Home
-
- Megapolitan
-
- Satpol PP DKI Sikat Reklam...
Satpol PP DKI Sikat Reklame Karatan, 16 Titik Dibongkar Demi Warga Jakarta Tetap Aman
Selasa, 23 Des 2025, 15:00 WIBJAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan sikap tegas dengan menertibkan reklame-reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Sebanyak 16 titik reklame berkarat dan berisiko roboh ditertibkan sebagai langkah preventif menjelang akhir tahun.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta setelah dilakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasilnya, sejumlah konstruksi reklame dinilai tidak lagi layak secara teknis dan berpotensi mengancam keselamatan publik.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan masyarakat. Ia menekankan bahwa meskipun penilaian teknis konstruksi bukan kewenangan Satpol PP, rekomendasi dari instansi teknis tetap wajib ditindaklanjuti.
"Reklame-reklame ini berpotensi membahayakan, terutama karena kondisi konstruksi yang sudah berkarat," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12). Ia menyebut penindakan dilakukan demi mencegah risiko jatuhnya konstruksi yang dapat mencederai warga.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, 16 reklame tersebut melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017. Dari total itu, 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12â19 Desember 2025 dan satu sisanya menyusul sesuai tahapan.
Satriadi menjelaskan, sebenarnya terdapat sekitar 30 reklame yang masuk dalam rekomendasi Citata. Namun, Satpol PP memprioritaskan 16 titik terlebih dahulu, sementara sisanya akan ditertibkan pada 2026 menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Secara teknis, material reklame yang telah dibongkar dievakuasi dan diamankan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah, camat, PJLP/TPSU, Citata, Gulkarmat, KPTSP, Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Satpol PP juga memastikan seluruh tahapan penertiban telah didahului dengan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame. Langkah persuasif ini dilakukan agar penegakan aturan tetap berjalan humanis namun tegas.
Selain reklame permanen, pengawasan juga dilakukan terhadap atribut dan reklame temporer. Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, pemasangan atribut hanya diperbolehkan mulai H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan berlangsung.
Satpol PP juga menetapkan zona-zona terlarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol dan sejauh ini dinilai berjalan kondusif.
Berikut rincian reklame berbahaya yang telah ditertibkan, disusun per wilayah lengkap dengan ukuran konstruksinya. Data ini menjadi gambaran titik-titik yang dinilai paling berisiko terhadap keselamatan warga.
Jakarta Utara
-
Jl. Lodan Raya depan Apartemen Aston Marina Ancol, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, dengan ukuran 16 x 8 meter dua sisi.
Jakarta Pusat
-
Jl. Haji Iman Sapiâi depan Gedung Dhanapala, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, ukuran 8 x 5 meter.
-
Jl. Haji Iman Sapiâi depan Gedung Dhanapala, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, ukuran 4 x 6 meter.
Jakarta Barat
-
Jl. Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, ukuran 4 x 6 meter.
-
Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, ukuran 10 x 5 meter.
-
Jl. Bambu Larangan Simpang Macan No. 8 RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, ukuran 4 x 8 meter.
Jakarta Timur
-
Jl. Raya Bogor Halte Kampung Tengah, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, ukuran 6 x 2 meter.
-
Jl. Raya Bogor pertigaan Mal Cijantung, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, ukuran 4 x 8 meter.
-
Jl. Raya Ciracas No. 16 Taman Kota, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, ukuran 6 x 4 meter.
-
Jl. Raya Ciracas No. 16 Taman Kota, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, ukuran 6 x 4 meter.
-
Jl. Bekasi Timur Raya JPO Klender, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, ukuran 4 x 3 meter.
-
Jl. Raya Bogor depan Kantor Kecamatan, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, ukuran 4 x 8 meter.
-
Jl. Cibubur VIII eks Ramayana Cibubur sisi utara, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, ukuran 2 x 3 meter.
-
Jl. Cibubur VIII eks Ramayana Cibubur sisi selatan, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, ukuran 2 x 3 meter.
-
Jl. Raya Bekasi bawah Tol Pulo GebangâKelapa Gading, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, dengan bentang sekitar 3 meter.
Jakarta Selatan
-
Jl. Hajjah Tutty Alawiyah halaman Bengkel Mentari Motor, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, ukuran 12 x 6 meter.
Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak main-main soal keselamatan ruang kota. Ke depan, Satpol PP memastikan pengawasan reklame akan terus diperketat agar Jakarta tetap aman, rapi, dan layak bagi semua warga.
- satpol pp
- Penertiban Reklame
- reklame
- Penataan Kota
- Keamanan Masyakarat
- Ketertiban Masyarakat
- Satpol PP DKI Jakarta
- keamanan dan ketertiban
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Oman Kosongkan Pelabuhan Ekspor Minyak Utama dari Kapal Tanker
-
Iran Gempur Pangkalan Militer Inggris di Diego Garcia
-
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan
-
Pemerintah Siapkan Formasi CPNS 2026, Fresh Graduate Diprioritaskan
-
Lebaran 2026, Puluhan Faskes di Mojokerto Tetap Buka! Warga Tak Perlu Khawatir
-
Mensesneg Sebut Wacana WFH Tak Terkait dengan Ketersediaan Stok BBM
-
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Dua Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.