Minyakita Tetap Terjangkau, DPR Dorong Penataan Rantai Distribusi
Selasa, 23 Des 2025, 17:37 WIBJAKARTA â Penataan distribusi minyakita menjadi langkah krusial untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.
Dengan sistem distribusi yang lebih terstruktur, pemerintah dan pelaku usaha dapat mengurangi kelangkaan, menghindari praktik penimbunan, dan memastikan minyakita sampai ke konsumen secara adil.
Selain itu, penataan ini mendukung transparansi rantai pasok, meminimalkan volatilitas pasar, dan memberi kepastian bagi produsen serta pedagang, sehingga sekaligus mendorong efisiensi logistik dan keberlanjutan pasokan pangan nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengemukakan penataan distribusi menjadi kunci untuk menurunkan harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi atau HET.
Menurutnya, persoalan utama Minyakita bukan pada produksi, melainkan pada tata kelola dan distribusi yang belum optimal.
"Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar," katanya di Jakarta, Selasa (23/12).
Hal itu disampaikan Ahmad Labib menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga.
Ia meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun jalur distribusi resmi.
"Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata," katanya.
Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kata dia, akan terus mengawal implementasi Permendag tersebut agar target stabilisasi harga benar-benar tercapai pada awal 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.
"Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat," ucapnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
Budi menyebut pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET yang ditetapkan Rp15.700 per liter.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.
Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.
Mendag memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting, mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.
- Harga Minyakita
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OJK Denda 151 Manipulator Saham Rp240,6 Miliar, Efek Jera atau Sekadar Angka?
-
Tradisi Katto Bokko di Maros Tetap Lestari, Warisan Budaya Kekaraengan Marusu yang Terus Dijaga
-
Pemprov DKI - Kemenhub Berkoordinasi Atur Jadwal Mudik Bersama Idul Fitri untuk Hindari Kemacetan
-
Tak Berizin, KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim
-
Pameran Naskah Kuno di Perpustakaan Daerah Barito Utara
-
Cuaca Jakarta Sabtu Ini: Hujan Pagi-Siang, Sore Berawan hingga Malam
-
DPR Soroti Rencana Pemerintah untuk Naikkan HET MinyaKita
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.