Minyakita Tetap Terjangkau, DPR Dorong Penataan Rantai Distribusi

Selasa, 23 Des 2025, 17:37 WIB

JAKARTA – Penataan distribusi minyakita menjadi langkah krusial untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.

Dengan sistem distribusi yang lebih terstruktur, pemerintah dan pelaku usaha dapat mengurangi kelangkaan, menghindari praktik penimbunan, dan memastikan minyakita sampai ke konsumen secara adil.

Ket. Foto: Pedagang menata minyak goreng Minyakita yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak.

Selain itu, penataan ini mendukung transparansi rantai pasok, meminimalkan volatilitas pasar, dan memberi kepastian bagi produsen serta pedagang, sehingga sekaligus mendorong efisiensi logistik dan keberlanjutan pasokan pangan nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengemukakan penataan distribusi menjadi kunci untuk menurunkan harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi atau HET.

Menurutnya, persoalan utama Minyakita bukan pada produksi, melainkan pada tata kelola dan distribusi yang belum optimal.

"Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar," katanya di Jakarta, Selasa (23/12).

Hal itu disampaikan Ahmad Labib menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga.

Ia meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun jalur distribusi resmi.

"Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata," katanya.

Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kata dia, akan terus mengawal implementasi Permendag tersebut agar target stabilisasi harga benar-benar tercapai pada awal 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.

"Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat," ucapnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Budi menyebut pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET yang ditetapkan Rp15.700 per liter.

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Mendag memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting, mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

  • Harga Minyakita

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Akankah Konflik Segera Berakhir? Mesir dan AS Dorong Gencatan Senjata Gaza

Keren! Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Ganda Putri Cincinnati Open 2026

Satgas Galapana DPR Kawal Percepatan Penanganan Korban Gempa NTT

Metode Pembayaran Digital Terus Berkembang di Kaltara, 120 Ribu Warga Telah Gunakan QRIS

Cristiano Ronaldo Isyaratkan 2026 Jadi Tahun Terakhirnya sebagai Pesepak Bola Profesional

QRIS Makin Diminati, BI Catat 120 Ribu Warga Kalimantan Utara Sudah Menggunakannya

Jangan Salah Datang! SIM Keliling Jakarta Libur di Hari HUT RI

Pemkot Tangsel Beri Diskon 81 Persen BPHTB karena Hibah Waris

Janice Tjen Melaju ke Babak 32 Besar di Cincinnati Open Lewat Drama Tiga Set

25 Ton Bantuan Tambahan dari Pemerintah Telah Tiba di NTT

Darurat Pascagempa, Kemendikdasmen Gerak Cepat Salurkan 50 Tenda untuk Sekolah

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Peringatan HUT ke-81 RI

Bantu Anak Tumbuh Lebih Sehat, Paiton Energy Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing.

RC Lens Juara Piala Super Prancis 2026 Usai Taklukkan PSG 1-0

Respons Cepat Tangani Gempa NTT Dipuji, Pengamat: Harus Jadi Standar Pemerintah

Inter Milan Datangkan Djed Spence dari Tottenham, Kontrak hingga 2031

Lens Tumbangkan PSG, Raih Trofi Trophée des Champions untuk Pertama Kali

Menkomdigi Bawa Kabar Baik: 86 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Berhasil Dipulihkan

Bursa Transfer Pemain: Barcelona Capai Kesepakatan Datangkan Rodri dari Manchester City Senilai Rp1,4 Triliun

Arsenal Atasi Manchester City 3-0, Rebut Trofi Community Shield

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.