Komisi Reformasi Polri Fokus Pembenahan Tubuh Kepolisian

Selasa, 23 Des 2025, 03:03 WIB

YOGYAKARTA - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan, komisi tersebut tidak bertugas menyelesaikan kasus, melainkan merumuskan masukan untuk pembenahan di tubuh kepolisian.

“Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus, gitu ya. Sehingga banyak bawa laporan macam-macam ke komisi,” ujar Mahfud usai pemaparan umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12).

Ket. Foto: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (tengah), memberikan keterangan pers usai menyerap aspirasi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12/2025). — Sumber: Antara

“Komisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran polisi, ada Irwasum, ada Provos, ProPam, Irwasda, dan macam-macamlah. Lapor ke situ,” kata dia.

Ia mencontohkan, dalam peristiwa demonstrasi akhir Agustus 2025 yang diikuti penangkapan lebih dari seribu orang di seluruh Indonesia, pihaknya tidak berwenang mengintervensi atau memutus perkara tersebut. “Itu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh komisi reformasi,” kata dia.

Menurut dia, komisi hanya dapat memberikan saran kepada Kapolri agar menyisir kembali ribuan demonstran yang ditangkap sehingga yang tidak bersalah bisa dibebaskan.

Komisi Percepatan Reformasi Polri, diakui dia, belum menghadapi tantangan berarti karena hingga kini masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak. “Ini masih dalam tahap serap aspirasi. Jadi, semua pro-kontranya dicatat dulu, baru kita pilih,” ujarnya.

Menurut dia, dalam forum mendengarkan aspirasi di Fakultas Hukum UGM yang diikuti kalangan akademisi, praktisi, seniman, hingga jurnalis tersebut, sebagian besar menyampaikan keluhan demi perbaikan mulai soal rekrutmen, promosi, hingga kultur kepolisian. “Karena ini serap aspirasi untuk reformasi, yang baik-baiknya tidak banyak terungkap, tapi yang keluhan-keluhannya untuk perbaikan, ya, kita terima,” ujar dia.

Identifikasi Persoalan

Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polr, Jendral Polisi (Purn) Badrodin Haiti, menyampaikan, komisi saat ini masih melakukan pendalaman berbagai masukan sebelum merumuskan rekomendasi.

“Ya enggak ada target yang jelas tetapi diberikan waktu oleh Presiden untuk tiga bulan supaya melapor, apakah setelah tiga bulan selesai kita belum jelas,” kata dia.

Menurut dia, komisi belum menyampaikan laporan apa pun karena masih dalam tahap awal untuk mengidentifikasi persoalan. “Belum, karena kita baru belanja masalah, sehingga nanti bahan ini kita diskusikan di sana untuk kita formulasikan apa saja yang memang perlu kita sarankan kepada presiden,” ucap dia.

Menurut Badrodin, proses belanja masalah tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar satu bulan. “Belanja masalah satu bulan,” ujarnya.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sudjito, menyebutkan, adaptasi kelembagaan, sumber daya manusia, dan kultur menjadi poin penting dalam reformasi kepolisian.

Menurut dia, reformasi kepolisian bukan hal baru, namun pelaksanaannya kerap berhadapan dengan persoalan politik dan proses hukum yang membuat upaya perubahan tidak mudah. “Kami percaya input yang tadi disampaikan oleh para akademisi maupun praktisi, maupun beberapa pihak itu meyakini bahwa reformasi ke depan, adaptasi kelembagaan, SDM, dan budaya itu menjadi poin kunci, dan kami percaya bahwa upaya-upaya ini membutuhkan pengawalan,” kata dia.

Mahfud MD juga mengakui Komisi Reformasi Polri juga turut menyoroti persoalan promosi dan rekrutmen di tubuh kepolisian yang dinilai masih bermasalah. “Rekrutmen, promosi, rotasi, dan sebagainya itu menjadi bagian yang dibahas,” ujar Mahfud.

Mahfud mencatat masih ada persoalan dalam proses kenaikan pangkat di kepolisian, di antaranya anggota yang belum memenuhi syarat namun bisa naik pangkat lebih cepat. “Kita mencatat ada orang yang pangkatnya ‘enggak’ naik-naik, ada orang yang belum memenuhi syarat tiba-tiba sudah naik pangkat,” kata dia.

Mahfud juga mengungkap adanya dugaan praktik pembayaran dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di kepolisian di luar mekanisme resmi. “Bahkan, orang ikut Sespim (Sekolah Staf dan Pimpinan Polri) agar dapat Brigjen, dan sebagainya itu bayar. Bayar ke siapa? Ya bayar ke temannya yang ngurus,” ujar dia. “Kalau ditanya di rekeningnya Polri, enggak ada, kan, tidak boleh bayar itu,” lanjut Mahfud.

Ia menambahkan bahwa rekrutmen calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) juga disebut diwarnai sistem penjatahan. “Jadi rekrutmen mau masuk Akpol juga sekarang sudah pakai jatah-jatahan juga. Sehingga produk-produk beberapa tahun terakhir ini tidak selektif sebenarnya, tapi karena kedekatan hubungan, karena hubungan politik, dan sebagainya,” ucap dia. Ant/S-2

  • Reformasi Polri

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.