- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Metro Jaya Buka SIM ...
Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Lokasi, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa!
Senin, 22 Des 2025, 08:43 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin (22/12).
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara
Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Lokasi SIM Keliling
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Jateng Sebut 119 SPPG Gandeng BUMdes dan Kopdes Merah Putih
-
BPBD DKI Jakarta Informasikan Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, Warga Jakarta Utara Waspada Banjir!
-
Mudik Lebaran 2026: Dermaga Mahakam Ulu Samarinda Pastikan Semua Kapal Layak Berlayar
-
Kurang Asupan Serat Saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Memicu Masalah Pencernaan, Jangan Lupa Makan Sayur!
-
Satgas Gulbencal Yonif 122/TS Kirim Bantuan Logistik ke Dusun Parombunan lewat Jalur Udara
-
Bulog Salurkan Bantuan Beras bagi 33,2 Juta Penerima di Bulan Februari dan Maret
-
Jelang Natal-Tahun Baru, Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Stabil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.