- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Metro Jaya Buka SIM ...
Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Lokasi, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa!
Senin, 22 Des 2025, 08:43 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin (22/12).
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara
Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Lokasi SIM Keliling
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenekraf Fasilitasi Empat Merek Kuliner Jajaki Pasar Dunia
-
Kemenhub Perkuat Keselamatan Nelayan Muara Angke
-
INACA Ungkap Penyebab Delay Penerbangan di Indonesia, Cuaca hingga Slot Bandara
-
Pemkab Karawang Berkomitmen Benahi Tata Kelola Anggaran Tindak Lanjuti Arahan KPK.
-
Pengelolaan Sampah Jadi Energi Dimulai dari Kebiasaan Memilah Sampah.
-
Peluang Emas! PNJ dan Prefektur Mie Jepang Buka Lowongan Magang Resmi ke Jepang
-
Semarak HUT RI! Satgas Yonif 511/DY Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Papua
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.