- Home
-
- Megapolitan
-
- DKI Akan Beri Buruh Insent...
DKI Akan Beri Buruh Insentif Transportasi hingga BPJS Kesehatan
Senin, 22 Des 2025, 11:22 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
âPemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif. Yang pertama adalah insentif untuk transportasi," kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota, Senin (22/12).
Kalau mereka menggunakan transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Jakarta, maka akan digratiskan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menanggung biaya BPJS Kesehatan para buruh yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut di tempat mereka bekerja.
Yang ketiga, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta juga akan memberikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada para buruh.
âSaya sudah meminta kepada PAM Jaya, kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi air bersih dari PAM Jaya, maka kami akan memberikan untuk itu,â ungkap Pramono.
Ia menegaskan, insentif tersebut diberikan karena hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51.
âKarena kami tahu bahwa sekarang ini, dalam kondisi ekonomi dunia yang seperti ini, hal-hal yang seperti itulah yang akan membuat buruh atau para pekerja mempunyai energi lebih untuk bekerja lebih baik," katanya.
Pramono menargetkan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa rampung hari ini sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat.
Pramono mengatakan, hari ini pembahasan yang terakhir akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.
Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP.
âDi dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,â ungkap Pramono.
Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh.
- Pemprov DKI Jakarta
- BPJS Kesehatan
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.