Pembekalan Kedaruratan di Daerah Rawan Berakhir, Awak Media Dibekali Prosedur Keselamatan
Minggu, 21 Des 2025, 07:27 WIBKepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghadiri upacara penutupan pembekalan kepada awak media tentang Prosedur Kedaruratan Daerah Rawan yang diikuti 42 awak media dari berbagai media nasional selama tujuh hari di Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (20/12/2025).
Upacara penutupan tersebut dipimpin oleh Sahli Bidang Ekonomi Kemhan RI Marsda TNI Yusran Lubis mewakili Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, serta dihadiri para Pemimpin Redaksi dan Wakil Pemimpin Redaksi media peserta, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan RI, Asisten Teritorial (Aster) Kostrad, serta pejabat terkait dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Dalam amanat Menteri Pertahanan yang dibacakan Sahli Bidang Ekonomi Kemhan, ditegaskan bahwa pembekalan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Pertahanan dalam membangun pemahaman bersama terkait keselamatan, kesiapsiagaan, dan profesionalisme awak media, khususnya dalam peliputan di wilayah rawan dan situasi kedaruratan.
Pada saat menerima gangguan atau kontak dari musuh, kita melaksanakan 5M. M pertama adalah menghilang. Kedua, mencari perlindungan. Ketiga, menilai dan menganalisis situasi dan kondisi kejadian," kata Syaepurrahman.
Keempat, pemilihan kejadian-kejadian yang akan dipublikasikan dan terakhir mendokumentasikan kejadian berupa video dan foto.
Materi gerakan perorangan taktis tersebut merupakan rangkaian kegiatan pembekalan yang diadakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk awak media terkait dengan prosedur kedaruratan di daerah rawan.
Selama pembekalan, para peserta menerima materi strategis dan aplikatif yang mencakup kebijakan pertahanan negara, karakteristik daerah rawan, pola koordinasi dengan aparat terkait, prosedur kedaruratan, serta aspek keselamatan dan perlindungan diri dalam peliputan, guna mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik secara aman dan profesional.
Menhan menegaskan bahwa pembekalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan awak media dalam menghadapi situasi berisiko, sehingga mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. âKegiatan ini diarahkan untuk memastikan peliputan di wilayah berisiko dapat dilakukan dengan kesiapan yang memadai serta pemahaman yang utuh terhadap potensi risiko di lapangan,â demikian amanat Menhan.
Menutup amanatnya, Menhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang terlibat, serta berharap pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pembekalan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas jurnalistik ke depan.
- Pembekalan Prosedur Kedaruratan
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.