- Home
-
- Megapolitan
-
- Para Pedagang Data Nasabah...
Para Pedagang Data Nasabah ke Mata Elang Ngacrit
Minggu, 21 Des 2025, 01:03 WIBJAKARTA - Â Heboh jual beli data nasabah sudah mereda seiring kasus-kasus yang melibatkan kekerasan mata elang. Penjualnya ngacrit alias lari terbirit-birit takut ketahuan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan sebanyak enam aplikasi yang menjual data nasabah pembiayaan kepada penagih utang atau mata elang sudah tidak aktif.
Hal ini merupakan tindak lanjut dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia menambahkan, dua aplikasi lainnya yang belum diturunkan sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
Alexander menjelaskan, pengajuan penghapusan aplikasi tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Aplikasi "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi penagih utang untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.
Aplikasi tersebut membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alexander menjelaskan penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
âProses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,â paparnya.
Alexander memastikan Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.
- Mata Elang
- Debt Collector
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Pemkab Donggala Benahi Dua Lokasi Wisata Guna Tingkatkan PAD
-
Solidaritas Indonesia: Hari ke-5 Airdrop Satgas Garuda Merah Putih II di Gaza
-
Waduh, Negara Bisa Terkubur Sampah, 260 Pemda Darurat Sampah
-
BPS Catat Sektor Konstruksi Berkontribusi 9,48 Persen PDB Indonesia
-
Lawan Kontrol Tanah Jarang Tiongkok, AS dan Jepang Perkuat Aliansi Mineral Kritis
-
Palaeoanthropus Palestinus dari Gua Skhul
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.