- Home
-
- Megapolitan
-
- Ganjil Genap Jakarta Ditia...
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Pada Libur Tahun Baru 2026: Ini Jadwal Lengkap Libur Nataru
Minggu, 21 Des 2025, 17:00 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada libur Tahun Baru 2026. Peniadaan sistem pembatasan kendaraan tersebut berlaku pada Kamis, 1 Januari 2026, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kepastian itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta. Dishub menegaskan bahwa masyarakat dapat beraktivitas tanpa pembatasan ganjil genap pada hari pertama di tahun 2026 tersebut.
"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026," tulis Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap Jakarta pada 1 Januari 2026 mengacu pada sejumlah aturan resmi. Ketentuan ini sekaligus memperjelas bahwa sistem ganjil genap memang tidak berlaku saat hari libur nasional.
Dasar hukum peniadaan ganjil genap Jakarta 1 Januari 2026:
-
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
-
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain informasi ganjil genap, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Natal 2025 berlangsung selama dua hari.
Jadwal libur Natal 2025:
-
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
-
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Beberapa hari setelah Natal, masyarakat akan kembali menikmati libur nasional Tahun Baru 2026. Libur ini jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, yang sekaligus menjadi hari ditiadakannya ganjil genap Jakarta.
Bagi pekerja yang ingin menikmati libur Nataru lebih panjang, pengambilan cuti tahunan bisa menjadi solusi. Dengan strategi cuti yang pas, libur akhir tahun bisa terasa jauh lebih lama.
Rekomendasi cuti panjang Natal dan Tahun Baru 2025/2026:
-
Rabu, 24 Desember 2025: Cuti tahunan
-
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
-
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
-
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
-
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
-
Senin, 29 Desember 2025: Cuti tahunan
-
Selasa, 30 Desember 2025: Cuti tahunan
-
Rabu, 31 Desember 2025: Cuti tahunan
-
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
-
Jumat, 2 Januari 2026: Cuti tahunan
-
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
-
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dengan pengaturan cuti tersebut, masyarakat bisa menikmati waktu libur hingga hampir dua pekan penuh. Momentum libur Nataru ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau berwisata dengan tetap memperhatikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan.
- kebijakan ganjil genap
- Natal dan Tahun Baru
- libur Natal dan Tahun Baru
- Libur Nataru
- sistem ganjil genap
- Dishub DKI Jakarta
- libur tahun baru
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Gunung Semeru Alami 16 Kali Gempa Letusan Selama Enam Jam Terakhir
-
Tikam Turo, Tradisi Unik dan Sakral dari Larantuka
-
Levi’s® dan ROSÉ Rayakan Kekuatan Ekspresi Perempuan Lewat Instalasi Interaktif di Thailand
-
Truk Sampah di TPS Cipinang Mengular Imbas Longsor Bantargebang
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Upah buruh tani di Sembalun NTB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.