- Home
-
- Megapolitan
-
- Kebakaran Jakarta Makin Me...
Kebakaran Jakarta Makin Menjadi-jadi, Hari Ini Lima Tewas
Jumat, 19 Des 2025, 11:10 WIBJAKARTA â Pemprov Jakarta perlu tegas dalam mendidik warga agar berhati-hati dalam menjaga rumah guna menekan kebakaranb. Hari ini kembali terjadi kebakaran dan menewaskan lima orang akibat kebakaran gudang produksi aksesoris dan rumah tinggal di Jalan Lindung Pasar Baru, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (18/12) malam.
âKelima korban ditemukan tewas dalam kebakaran,â kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Jumat.
Kelima korban diketahui bernama Bunhui (56) perempuan, Tiong A Moi (70) pria, Natilia (24) perempuan, Gisel (7) perempuan dan seorang Baby Sister perempuan.
Ia mengatakan objek kejadian kebakaran adalah gudang dan rumah tinggal. "Penyebab diduga korsleting listrik," kata dia.
Saat ini, kronologi kejadian kebakaran masih dalam pendataan BPBD DKI Jakarta. "Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 1 miliar," katanya. Sementara kasus kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
10 Gedung dalam Bahaya
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan terdapat sekitar 10 dari 3.500 gedung yang telah diperiksa diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama karena tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan.
âTadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,â ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis.
Pramono menjelaskan, pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan sebagai tindak lanjut insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang beberapa hari lalu.
Hal itu terjadi karena gedung tersebut tidak memiliki akses evakuasi yang memadai.
Kendati demikian, Pramono memohon maaf karena pihaknya belum dapat mengungkapkan nama maupun lokasi gedung yang telah diberi peringatan.
Namun, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari. "Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,â kata Pramono.
Pramono menilai, gedung-gedung yang diberikan SP1 umumnya tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan peringatan lanjutan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Tak hanya itu, Pramono mengatakan ke depannya Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan baru, baik dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) guna memperketat penertiban bangunan di Jakarta, khususnya yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perizinan.
Ia menjelaskan, pada regulasi sebelumnya Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, kewenangan tersebut kini tidak dapat dijalankan akibat adanya perubahan regulasi.
Pramono memastikan, pemeriksaan SLF dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta dan tidak terbatas pada kawasan tertentu.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Heboh Pertalite Tercampur Air! Pertamina Patra Niaga Turun Tangan Telusuri 300 SPBU
-
Tumpukan Sampah Kembali Cemari Pekanbaru, DLHK Minta LPS Bertindak Cepat
-
Jeremy Renner Buka Peluang Kembali sebagai Hawkeye di MCU Meski Alami Perseteruan Kontrak
-
“Save Raja Ampat” karena Tambang Nikel, Cegah Kerusakan Lingkungan dan Ketidakadilan Antargenerasi
-
Bank QNB Indonesia Menyalurkan Fasilitas Green Term Loan Senilai Rp300 Miliar
-
Indonesia Berhasil Menjadi Juara Umum Asian Cup Woodball Championship 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.