Aniaya Calon Istri, Brigadir YAAS Disidang Etik di Polda Kepri

Kamis, 18 Des 2025, 09:27 WIB

BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyidangkan pelanggaran etik Polri terhadap terduga pelanggar Brigadir YAAS, oknum anggota Polsek Sagulung atas dugaan penganiayaan dan hubungan di luar pernikahan dengan calon istri berinisial FM.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri itu digelar di ruang sidang KKEP Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Kepri, Kamis, dihadiri korban FM sebagai saksi pelapor.

Ket. Foto: Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto. — Sumber: ANTARA

“Kamis pagi ini sidang etiknya dilaksanakan, komisi kode etik sudah dibentuk dipimpin oleh perwira menengah dari Polda Kepri,” kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam.

Eddwi mengatakan undangan pemberitahuan sidang KKEP terhadap Brigadir YAAS telah disampaikan kepada korban atau saksi pelapor melalui penasihat hukumnya.

Dari hasil pemeriksaan Paminal Propam Polda Kepri, kata Eddwi, Brigadir YAAS diduga terbukti melanggar etik Polri. Dia juga sempat menjalankan penempatan khusus (patsus) setelah laporan dilayangkan oleh FM.

Selain melanggar kode etik, Brigadir YAAS juga dilaporkan secara pidana oleh korban FM, dan saat ini laporan polisi masih berproses di Ditreksrimum Polda Kepri.

Tim penasihat hukum FM mengapresiasi ketegasan Polda Kepri dalam memberikan keadilan bagi kliennya.

Ferry Hulu, selaku penasihat hukum korban menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sidang etik Brigadir YAAS.

“Harapan kami, semoga proses kode etik berjalan baik dan klien kami mendapat kepastian hukum. Apa yang dirasakan klien kami secara mental sebagai perempuan tertekan atas tindakan yang dilakukan pelaku (Brigadir YAAS),” kata Ferry.

Sementara itu, FM mengaku sudah siap mental bertemu dengan Brigadir YAAS di ruang persidangan KKEP Polda Kepri. Meski sejak kasus ini bergulir, dirinya sudah tidak ada hubungan lagi dengan pria yang pernah berjanji untuk menikah.

FM menyebut dirinya menjalin hubungan dengan Brigadir YAAS karena dijanjikan pernikahan, diyakinkan dengan telah bertemu kedua orang tua pihak perempuan dan sepakat akan melangsungkan pernikahan.

Perempuan 28 tahun itu mengorbankan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan, untuk mengikuti Brigadir YAAS untuk melaksanakan pernikahan secara kedinasan.

Selama menjalin hubungan, FM mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual, hingga dia hamil. Pada bulan Juli 2025, FM mengalami keguguran untuk yang kedua kalinya.

Dia mengaku selama hamil mendapat kekerasan fisik dan psikis dari Brigadir YAAS, seperti kakinya ditendang, kuku dicabut hingga berdarah, dipiting dan didorong berkali-kali sampai jatuh ke lantai.

FM berharap kasusnya diproses secara transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun baik itu internal kepolisian.

“Karena saya bukan korban pertama. Setelah saya laporkan tiga laporan ke Polda Kepri, diketahui dan dikonfirmasi bahwasanya benar pelaku pernah dilaporkan dengan kasus yang sama oleh perempuan lain,” ujar FM.

Perempuan berdarah Batak itu tidak ingin ada korban lain setelah dirinya, hal itu yang memberanikannya untuk melaporkan ke Polda Kepri.

“(Laporan) ini jadi pengingat bahwa tidak ada satu aparat yang kebal hukum. Saya mau keadilan, saya tidak bisa terima intervensi dari manapun baik itu dari internal kepolisian,” katanya.

“Di sini saya berbicara bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk mencari keadilan untuk diri saya. Saya mau negara hadir dan melindungi korban terlebih ketika pelakunya adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat,” sambung FM.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Utang Meningkat, Rakyat Jepang Mulai Cemas Kondisi Fiskal

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.