Malaysia Bakal Berlakukan Aturan Ketat Medsos Mulai 2026

Rabu, 17 Des 2025, 18:15 WIB

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia akan memberlakukan aturan baru terhadap platform media sosial mulai 1 Januari 2026. Seperti diberitakan The Straits Times, Rabu (17/12), kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya daring sekaligus memperkuat akuntabilitas perusahaan teknologi.

Penyedia layanan pesan internet dan media sosial dengan delapan juta pengguna atau lebih diminta tunduk pada kerangka perizinan nasional. Platform-platform tersebut akan dianggap terdaftar secara otomatis sebagai pemegang lisensi.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Ketentuan ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan langkah tersebut bertujuan memastikan kepatuhan hukum dan regulasi.

Proses kepatuhan itu diharapkan dapat dilakukan secara tertib, konsisten, dan efektif. Platform-platform besar seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, TikTok, YouTube, dan Telegram termasuk dalam kategori layanan yang dikenakan aturan ini.

Pemerintah menekankan kebijakan tersebut juga memperjelas tanggung jawab platform dalam menjaga keselamatan pengguna, khususnya anak-anak dan keluarga. Langkah Malaysia ini sejalan dengan tren global yang menunjukkan semakin banyak negara memperketat regulasi media sosial.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak di bawah umur dari konten berbahaya dan perundungan siber. Pemerintah Malaysia juga berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai tahun depan.

Ini mengikuti langkah serupa yang sebelumnya diterapkan Pemerintah Australia. Sejumlah negara juga tengah menyiapkan kebijakan untuk membatasi pengaruh perusahaan teknologi besar yang menargetkan pengguna muda. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.