Pelaku Pembalakan Liar Dijerat Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU

Selasa, 16 Des 2025, 14:35 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar hingga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12).

Ket. Foto: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jampidum Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). — Sumber: ANTARA

Irhamni mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mendalami satu korporasi, yakni PT TBS yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami kembali.

Jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pembuktian kasus ini dalam persidangan nantinya.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jaksa akan mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi soal kerugian lingkungan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara DAS Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.

Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS.

Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.