Korban Bencana Diberi Napas Panjang, Pemerintah Longgarkan KUR hingga 3 Tahun

Selasa, 16 Des 2025, 17:05 WIB

JAKARTA – Kebijakan pemerintah melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencerminkan pendekatan mitigasi risiko yang terarah.

Relaksasi jangka panjang ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memulihkan kapasitas produksi dan arus kas tanpa tekanan kewajiban kredit dalam fase awal pemulihan.

Ket. Foto: Warga mengevakuasi kendaraannya yang tertimbun lumpur di depan rumahnya pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025). — Sumber: ANTARA FOTO/Ampelsa.

Secara ekonomi, langkah tersebut berfungsi menahan lonjakan kredit bermasalah sekaligus menjaga keberlangsungan UMKM sebagai penopang ekonomi daerah.

Dengan memastikan akses pembiayaan tetap terbuka, relaksasi KUR diharapkan mempercepat pemulihan aktivitas usaha dan menekan efek rambatan bencana terhadap perekonomian regional.

“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12).

Pemerintah memulai eksekusi kebijakan tersebut dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur yang terbagi menjadi dua fase.

Pada fase pertama, yang berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran dan penyalur kredit tidak menerima angsuran dan mengajukan klaim. Selain itu, penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.

Fase kedua merupakan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak bisa dilanjutkan mendapatkan relaksasi serta berpeluang mendapatkan penghapusan kewajiban.

Selain debitur dalam kelompok tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.

Untuk subsidi bunga, ketentuannya adalah sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Adapun untuk debitur baru, subsidi suku bunga akan diberikan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada tahun berikutnya.

Menko Airlangga menyatakan kebijakan itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan elemen-elemen yang terkait dengan relaksasi KUR akan dimitigasi oleh pemerintah.

“Sehingga pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain,” ujar Mahendra.

Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan merespons kebijakan relaksasi KUR sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

  • kredit usaha rakyat (KUR)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.