Korban Bencana Diberi Napas Panjang, Pemerintah Longgarkan KUR hingga 3 Tahun
Selasa, 16 Des 2025, 17:05 WIBJAKARTA â Kebijakan pemerintah melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencerminkan pendekatan mitigasi risiko yang terarah.
Relaksasi jangka panjang ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memulihkan kapasitas produksi dan arus kas tanpa tekanan kewajiban kredit dalam fase awal pemulihan.
Secara ekonomi, langkah tersebut berfungsi menahan lonjakan kredit bermasalah sekaligus menjaga keberlangsungan UMKM sebagai penopang ekonomi daerah.
Dengan memastikan akses pembiayaan tetap terbuka, relaksasi KUR diharapkan mempercepat pemulihan aktivitas usaha dan menekan efek rambatan bencana terhadap perekonomian regional.
âTerkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,â kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12).
Pemerintah memulai eksekusi kebijakan tersebut dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur yang terbagi menjadi dua fase.
Pada fase pertama, yang berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran dan penyalur kredit tidak menerima angsuran dan mengajukan klaim. Selain itu, penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Fase kedua merupakan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak bisa dilanjutkan mendapatkan relaksasi serta berpeluang mendapatkan penghapusan kewajiban.
Selain debitur dalam kelompok tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Untuk subsidi bunga, ketentuannya adalah sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Adapun untuk debitur baru, subsidi suku bunga akan diberikan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada tahun berikutnya.
Menko Airlangga menyatakan kebijakan itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan elemen-elemen yang terkait dengan relaksasi KUR akan dimitigasi oleh pemerintah.
âSehingga pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain,â ujar Mahendra.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan merespons kebijakan relaksasi KUR sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- kredit usaha rakyat (KUR)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
AS Ambil Langkah Awal Menuju Sanksi Perdagangan Global Baru
-
Kredit Skema KURDA Bunga Nol Persen Dirilis Pemkab Sragen untuk Dorong UMKM Naik Kelas
-
Ramadan Skin Shift Is Real, Ritual Hidrasi dari Kepala hingga Kaki Selama Puasa
-
Kuba Berisiko Jatuh ke Jurang Krisis Kemanusiaan yang Parah
-
Formula 1: Norris Akui McLaren Masih Harus Berbenah di Semua Lini
-
Harga Ayam Naik, Mentan Amran Sidak Pasar Kebayoran
-
Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.