BEI Kunci Pembatalan Transaksi, Implementasi Non-Cancellation Period Jadi Sinyal Tegas Jaga Kepercayaan Investor
Senin, 15 Des 2025, 20:40 WIBJAKARTA â Penguatan proses pembentukan harga saham yang wajar dan transparan menjadi krusial untuk menjaga kredibilitas pasar modal dan melindungi investor.
Harga yang terbentuk dari informasi yang terbuka, likuid, dan bebas dari praktik manipulatif akan mencerminkan nilai fundamental emiten secara lebih akurat.
Dengan mekanisme harga yang sehat, kepercayaan investor dapat ditingkatkan, volatilitas yang tidak perlu dapat ditekan, serta fungsi pasar modal sebagai sarana penghimpunan dana jangka panjang bagi perekonomian dapat berjalan lebih efektif.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan non-cancellation period yang berlaku efektif pada Senin (15/12). Kebijakan tersebut diterapkan pada sesi prapembukaan (pre-opening) dan prapenutupan (pre-closing), sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice di bursa kawasan regional.
"Kebijakan non-cancellation period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12).
Jeffrey menjelaskan bahwa implementasi non-cancellation period merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
"Implementasi non-cancellation period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan," ujarnya.
Ia menambahkan implementasi non-cancellation period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih kredibel, wajar dan transparan.
Adapun BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama anggota bursa serta penerima lisensi bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.
Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi non-cancellation period kepada nasabahnya masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap anggota bursa dapat berjalan dengan lancar.
Non-cancellation period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor.
Dengan implementasi itu, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga.
"Kami juga berharap non-cancellation period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia," tambahnya.
Informasi lebih lanjut terkait non-cancellation period dapat dilihat pada www.idx.co.id, pilih Produk & Layanan, pilih Jam & Mekanisme Perdagangan atau melalui tautan https://www.idx.co.id/id/produk-layanan/jam-dan-mekanisme-perdagangan/.
- BEI
- non-cancellation period
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KKI Soroti Risiko Galon Guna Ulang yang Dipakai Terlalu Lama
-
Pramono: Bukan Cuma Jakmania! Saya Juga Kecewa Laga Persija vs Persib Gagal di Jakarta
-
Peta Kekuatan Tim Kandidat Juara Piala Dunia 2026
-
Ada Proyek MRT Stasiun Harmoni, Cek Rekayasa Lalu Lintas Mulai 25 Mei 2026
-
Kabel WiFi Numpang di Tiang Listrik, PLN Watch Minta Perusahaan Internet Ditindak
-
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
-
Penanganan Ikan Invasif di Kalibayem Bantul Diperkuat Lewat Aksi Bersama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.