Geger di Pelabuhan Ambon! Karton Mencurigakan Berisi Nuri Maluku Dilindungi

Rabu, 10 Des 2025, 18:25 WIB

AMBON - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan seekor nuri Maluku dari sebuah karton mencurigakan milik penumpang KM Pangrango di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. 

Burung yang termasuk satwa dilindungi itu kini dibawa ke pusat konservasi untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan, sementara petugas memperketat pengawasan terhadap potensi penyelundupan satwa di jalur laut.

Ket. Foto: Satwa burung nuri maluku yang diamankan BKSDA Maluku. — Sumber: ANTARA/Winda Herman

“Bersama tim dari balai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (BKHIT), petugas kemudian memeriksa isi karton tersebut dan menemukan satu ekor burung nuri Maluku yang merupakan satwa dilindungi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Rabu.

Pemilik satwa diberikan penyadartahuan terkait aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), hingga akhirnya menyerahkan burung tersebut secara sukarela kepada petugas. Saat ini, burung nuri Maluku itu telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap potensi penyelundupan satwa di jalur transportasi laut, yang diketahui kerap dimanfaatkan untuk mengirim satwa tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

BKSDA Maluku menegaskan bahwa nuri Maluku termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap aktivitas perdagangan, pengangkutan, atau pemeliharaannya wajib disertai izin resmi dari pemerintah.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa dokumen sah untuk mencegah tingginya permintaan yang dapat memicu perburuan liar di alam.

Selain itu, BKSDA meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan TSL ilegal di wilayah Maluku, sebagai upaya bersama menjaga kelestarian satwa endemik di daerah tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.