- Home
-
- Megapolitan
-
- Tangerang Siap Terapkan Pi...
Tangerang Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Hukuman
Selasa, 09 Des 2025, 03:30 WIBTangerang - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten mendukung pelaksanaan kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, termasuk dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah.
âPemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana,â kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Senin (8/12).
Wali Kota Sachrudin mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang.
Wali Kota Sachrudin juga menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Banten yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.Â
Sebab penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.
âMelalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,â ujar Sachrudin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan kerja sama ini diharapkan bukan hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi percontohan yang dapat diimplementasikan di tingkat nasional.
"Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial," ujar Bernadeta.
MoU yang ditandatangani tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan sosial, supervisi, hingga evaluasi pelaksanaan tugas sosial bagi para pelaku tindak pidana.
Melalui kolaborasi ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mengurangi kepadatan rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan.
"Tetapi juga menghadirkan proses pemidanaan yang lebih produktif, memberi kesempatan kedua bagi pelaku, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas," katanya.
- Pidana Kerja Sosial
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Aktivis dan Mahasiswa Ditangkap, Gerakan Nurani Bangsa Tuntut Pembebasan Segera
-
Cuaca Akhir Pekan, Sejumlah Kota Besar Diprakirakan Berawan dan Hujan
-
Upacara HUT ke-80 RI di Istana Presiden Prabowo Tunjukkan Salam Hangat
-
PBB Kecam Aksi Pembantaian di Haiti
-
Al-Nassr Melangkah ke Final Piala Super Saudi Setelah Kalahkan Al-Ittihad 2-1
-
Waduh! Wakil Ketua Komisi XI DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta Masih Wajar
-
Lari, Cara Terbaik Promosikan Pariwisata Suatu Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.