Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Produk Olahraga Wajib Kantongi Izin Edar SNI dan TKDN
Senin, 08 Des 2025, 03:30 WIBJAKARTA - Pemerintah bergerak memperketat regulasi peredaran produk olahraga di Indonesia. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan produk olahragaâbaik perlengkapan maupun apparelâmemiliki izin edar berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Aturan ini diharapkan menjadi pendorong bagi industri nasional agar mampu bersaing dan memperoleh prioritas di pasar domestik, terutama bagi jenama lokal yang tengah berkembang.
Faisol menjelaskan bahwa kerja sama antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sudah berjalan dan kini memasuki tahap teknis. Pembahasan tersebut akan mengatur proses sertifikasi SNI hingga mekanisme izin edar untuk berbagai jenis produk olahraga.
âPembahasan soal izin edar produk alat olahraga dan apparel sudah berjalan. Nantinya aturan ini akan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui skema SNI dan TKDN,â ujar Faisol usai mengisi diskusi panel di Indonesia Sports Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, dikutip dari ANTARA News, Senin (8/12).
Ia menegaskan bahwa sertifikasi SNI untuk produk olahraga akan diterbitkan secara teknis oleh Kemenpora. Artinya, permohonan sertifikasi tidak dapat diproses jika tidak diminta oleh kementerian tersebut. âKalau Kemenpora tidak meminta pengeluaran izin SNI, Kemenperin tidak bisa memprosesnya,â katanya.
Kemenperin mencatat ekspor alat olahraga Indonesia meningkat 4,2 persen dalam periode JanuariâAgustus, dengan nilai mencapai 84,78 juta dolar AS. Pemerintah berharap angka tersebut terus bertumbuh seiring hadirnya kebijakan baru yang memberi ruang lebih besar bagi produk lokal untuk naik kelas dan bersaing di pasar global.
Kebijakan yang tengah dirumuskan Kemenperin dan Kemenpora ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri olahraga nasional sekaligus meningkatkan daya saing jenama lokal di pasar dalam negeri maupun internasional.
Berita Terkait:
-
Pemakaman Gratis di TPU DKI Jakarta: Distamhut Tegaskan Tidak Ada Tuduhan Pungli ke RT/RW
-
MagangHub Buka Peluang Peserta Berlanjut Jadi Pekerja.
-
Clear Gandeng Shin Tae-yong Bina Talenta Muda Sepak Bola Indonesia
-
Meningkatkan Budaya Literasi di Barito Utara Melalui Lomba Bertutur
-
Jenazah Pendaki Fahri Maulana Berhasil Dievakuasi dari Kawah Gunung Slamet
-
Prabowo Sebut LNG Abadi Blok Masela Proyek Sangat Penting yang Telah Ditunggu Selama Tiga Dekade
-
Unik! Penumpang Kereta Diajak Bentangkan Bendera 25 Meter Sambut HUT Ke-81 RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.