- Home
-
- Megapolitan
-
- Pajak Kendaraan Belum Diba...
Pajak Kendaraan Belum Dibayar? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin
Senin, 21 Sep 2026, 07:56 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-11.30 WIB;
7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-11.30 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mano Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-11.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-11.30 WIB;
13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB dan kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-11.30 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 09.00-11.30 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
- Samsat Keliling
- Bayar Pajak Kendaraan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Terungkap! Cyrus Margono Jadi Alasan Jeremejeff Mantap Gabung Persija, Kok Bisa?
-
Pulih dari Cedera, Alcaraz Kembali Akan Tampil di US Open 2026
-
Bayar Pajak Makin Gampang, Cek Daftar Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
-
Mau Perpanjang SIM? Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.