Pajak Kendaraan Belum Dibayar? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Senin, 21 Sep 2026, 07:56 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;


2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

Ket. Foto: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan langkah mitigasi dengan membagikan 10.000 masker gratis guna memastikan seluruh layanan administrasi kendaraan di kantor Samsat tetap berjalan aman dari risiko kesehatan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Jakarta, Senin (7/9). — Sumber: Antara foto/HO Polda Metro Jaya


3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;


4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;


5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;


6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-11.30 WIB;


7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-11.30 WIB;


8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;


9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;


10. Kelapa Dua di halaman kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-14.00 WIB;


11. Kota Bekasi di Mano Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-11.30 WIB;


12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-11.30 WIB;


13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB dan kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-11.30 WIB;


14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 09.00-11.30 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.