Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Akan Beri Sanksi Berat 49 Pemda yang Tak Perbaiki Pengelolaan Sampah

📅 Senin, 08 Des 2025, 14:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLH Akan Beri Sanksi Berat 49 Pemda yang Tak Perbaiki Pengelolaan Sampah Doc: ANTARA
Ket. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan saat pelepasan bantuan untuk banjir Sumatera dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (8/12/2025)

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan melakukan pemberatan sanksi kepada 49 kabupaten/kota yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah setelah menerima sanksi paksaan pemerintah.

Dalam acara pelepasan bantuan untuk banjir Sumatera dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (08/12), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif terjadi peningkatan kinerja penanganan sampah yang setelah dilakukan verifikasi lapangan berada di kisaran 24 persen.

"Namun demikian juga terdapat 49 kabupaten/kota yang tidak merespons paksaan pemerintah. Untuk itu izinkan saya atas nama undang-undang meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan pidana pada 49 kabupaten/kota," kata Menteri Hanif.

Para kepala daerah dan dinas lingkungan hidup di 49 kabupaten/kota itu sendiri sudah dipanggil oleh KLH/BPLH untuk memberikan penjelasan terkait ketiadaan langkah-langkah untuk memperbaiki pengelolaan sampah sebagai bagian dari paksaan pemerintah yang diberikan oleh KLH/BPLH.

"Kemudian ada 38 kabupaten/kota yang sampai hari ini tidak memiliki tempat pemrosesan akhir sampah. Ini juga kami mohon izin, kami akan tegakkan Undang-undang 32/2009 karena posisinya memperberat pencemaran lingkungan yang ada di masyarakat," tuturnya.

KLH/BPLH sendiri rencananya juga akan memanggil pemerintah daerah dari 38 kabupaten/kota yang belum memiliki tempat pemrosesan akhir tersebut.

KLH sendiri sebelumnya sudah memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemerintah darah yang memiliki TPA open dumping, dengan pemenuhan kewajiban sanksi baru mencapai 49 persen.

Batas waktu implementasi perbaikan sendiri sudah akan berakhir, dengan KLH akan mencabut sanksi jika sudah menyelesaikan perbaikan pengelolaan sampah dan memperpanjang waktu implementasi ketika perbaikan sudah mencapai sekitar 40 persen.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang datanya diserahkan sukarela dari pemerintah daerah ke KLH, total timbulan sampah nasional pada 2024 mencapai 38,17 juta tong.

Dari jumlah tersebut, 33,68 persen di antaranya masuk dalam kategori terkelola dan sisanya tidak terkelola dan berpotensi bocor mencemari lingkungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.