Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana

Rabu, 03 Des 2025, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Diundangkannya Undangundang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan perubahan mendasar dalam reformasi hukum pidana, disebabkan terdapat perbedaan filosofi serta maksud dan tujuan perubahan tersebut. Filosofi KUHP dan KUHAP yaitu tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang tersangka atau terdakwa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

 Maksud dan tujuan pembentukan kedua UU pidana tersebut adalah membangun kembali kesadaran hukum masyarakat bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum dan atas jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil; begitupula hal bagi aparatur penegak hukum, penyidik, penuntut dan juga hakim yang merupakan unsur dalam kesatuan sistem peradilan pidana.

 Berita terkini yang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat hukum adalah usulan pembentukan Reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo, disusul dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri; suatu langkah politik Presiden yang patut diapresiasi karena memenuhi aspirasi masyarakat terhadap ekses negatif tindakan oknum petugas polisi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Namun, juga tidak boleh diabaikan bahwa status hukum Polri dalam struktur ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 adalah salah satu unsur penegak hukum dan sekaligus merupakan bagian dari reformasi hukum, karena UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Perubahan KUHP dan KUHAP telah membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana di mana aspek koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga penyidikan, penuntutan dan pengadilan merupakan prasyarat yang diharapkan dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan perubahan tersebut.

Tujuan perubahan, menciptakan kepastian hukum yanga adil dan persamaan perlakuan di muka hukum, tampak mulia akan tetapi sarat dengan tantangan dan hambatan baik yang bersifat struktural, organisasi maupun administratif pidana. Polri pada tataran kebijakan dan operasional harus tegak lurus pada UU Kepolisian Tahun 2002 dan KUHAP tahun 2025. 

Langkah Kepolisian, khususnya penyelidikan dan penyidikan, tidak luput dari pengawasan masyarakat pada umumnya serta lembaga pengawasan internal dan eksternal kepolisian, termasuk Kompolnas.

Sehingga tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa polri perlu direformasi jika pelaksanaan pengawasan dijalankan secara efektif dan efisien serta diperkuat oleh Kepala Kepolisian dan jajarannya. Kini menjadi tugas Komite Reformasi Kepolisian (KRK) untuk menjalankan tugasnya yang tidak mudah dan tidak dapat dimudahkan, apalagi bersifat hanya memenuhi tuntutan sebagian lembaga swadaya masyarakat dan pimpinan organisasi masyarkat profesi/pensiunan. Hasil kerja Tim KRK harus dapat digunakan selama 5 (lima) tahun masa pemerintahan. Di dalam praktik hukum penyelidikan dan penyidikan dan menurut pengamatan telah terjadi ekses-ekses negatif yang telah meresahkan masyarakat.

Contoh, laporan pengaduan masyarakat adanya kejahatan baik bersifat pribadi maupun merugikan masyarakat, tidak ditindak lanjuti atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas instansi kepolisian setempat; yang sangat tidak terpuji masih ada oknum petugas yang meminta imbalan untuk melakukan penyelidikan serta untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap calon tersangka. Sementara itu terdapat informasi adanya pengaruh uang untuk menangkap dan menahan seseorang tanpa diketahui perbuatan pidananya atas permintaan seseorang pebisnis terkemuka di Indonesia.

Konsepsi Semata

Merujuk pada ekses negatif tersebut, sudah seharusnya Tim KRK merekomendasikan apa yang harus dilakukan kepolisian (Dos) dan apa yang tidak boleh/dilarang dilakukan (Don’ts), bukan terbatas pada substansi yang merupakan konsepsi semata.

Namun demikian, penyusunan rekomendasi tersebut bukanlah hal yang mudah dilaksanakan tanpa dilakukan riset yang mendalam, dan tidaklah cukup hanya menggantungkan pada masukan pendapat masyarakat tanpa klarifikasi yang mendalam dan hati-hati, karena kondisi terkini tidak jarang dirasuki “penumpang gelap” yang tidak bertanggung jawab. Reformasi tetap memerlukan penghormatan terhadap hak asasi setiap terperiksa yang sepatutnya dijunjung tinggi.

 Sedangkan pada tahap penyidikan yang bertujuan menentukan tersangka perbuatan pidana yang dituduhkan, penyidik memiliki kewenangan yang bersifat pro justitia dalan arti secara hukum dapat menggunakan upaya paksa terhadap setiap tersangka yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan.

 Selain itu, komite reformasi sebaiknya menghubungkan hal tersebut dengan struktur organisasi kepolisian khusus mengenai jabatan kedeputian kriminal dan pelaporan pengaduan masyarakat dan metode pembuktian.

 Disamping itu, masalah penyimpanan barang bukti tindak pidana sering menjadi persoalan ketika sidang pembuktian tindak pidana. Komite reformasi sebaiknya juga beranggotakan mantan petinggi Polri, khususnya yang berpengalaman dalam bidang reserse kriminal (criminal investigation) serta memiliki rekam jejak yang baik. Pada akhirnya, sebaik apa pun peraturan dan konsep yang dirumuskan, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas kepemimpinan Polri dan jajarannya. Sebagaimana pepatah mengatakan: “ikan busuk mulai dari kepalanya.”

  • Reformasi Polri

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.