Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 03 Des 2025, 01:00 WIBOleh: Romli Atmasasmita
Diundangkannya Undangundang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan perubahan mendasar dalam reformasi hukum pidana, disebabkan terdapat perbedaan filosofi serta maksud dan tujuan perubahan tersebut. Filosofi KUHP dan KUHAP yaitu tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang tersangka atau terdakwa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
 Maksud dan tujuan pembentukan kedua UU pidana tersebut adalah membangun kembali kesadaran hukum masyarakat bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum dan atas jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil; begitupula hal bagi aparatur penegak hukum, penyidik, penuntut dan juga hakim yang merupakan unsur dalam kesatuan sistem peradilan pidana.
 Berita terkini yang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat hukum adalah usulan pembentukan Reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo, disusul dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri; suatu langkah politik Presiden yang patut diapresiasi karena memenuhi aspirasi masyarakat terhadap ekses negatif tindakan oknum petugas polisi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Namun, juga tidak boleh diabaikan bahwa status hukum Polri dalam struktur ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 adalah salah satu unsur penegak hukum dan sekaligus merupakan bagian dari reformasi hukum, karena UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Perubahan KUHP dan KUHAP telah membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana di mana aspek koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga penyidikan, penuntutan dan pengadilan merupakan prasyarat yang diharapkan dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan perubahan tersebut.
Tujuan perubahan, menciptakan kepastian hukum yanga adil dan persamaan perlakuan di muka hukum, tampak mulia akan tetapi sarat dengan tantangan dan hambatan baik yang bersifat struktural, organisasi maupun administratif pidana. Polri pada tataran kebijakan dan operasional harus tegak lurus pada UU Kepolisian Tahun 2002 dan KUHAP tahun 2025.Â
Langkah Kepolisian, khususnya penyelidikan dan penyidikan, tidak luput dari pengawasan masyarakat pada umumnya serta lembaga pengawasan internal dan eksternal kepolisian, termasuk Kompolnas.
Sehingga tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa polri perlu direformasi jika pelaksanaan pengawasan dijalankan secara efektif dan efisien serta diperkuat oleh Kepala Kepolisian dan jajarannya. Kini menjadi tugas Komite Reformasi Kepolisian (KRK) untuk menjalankan tugasnya yang tidak mudah dan tidak dapat dimudahkan, apalagi bersifat hanya memenuhi tuntutan sebagian lembaga swadaya masyarakat dan pimpinan organisasi masyarkat profesi/pensiunan. Hasil kerja Tim KRK harus dapat digunakan selama 5 (lima) tahun masa pemerintahan. Di dalam praktik hukum penyelidikan dan penyidikan dan menurut pengamatan telah terjadi ekses-ekses negatif yang telah meresahkan masyarakat.
Contoh, laporan pengaduan masyarakat adanya kejahatan baik bersifat pribadi maupun merugikan masyarakat, tidak ditindak lanjuti atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas instansi kepolisian setempat; yang sangat tidak terpuji masih ada oknum petugas yang meminta imbalan untuk melakukan penyelidikan serta untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap calon tersangka. Sementara itu terdapat informasi adanya pengaruh uang untuk menangkap dan menahan seseorang tanpa diketahui perbuatan pidananya atas permintaan seseorang pebisnis terkemuka di Indonesia.
Konsepsi Semata
Merujuk pada ekses negatif tersebut, sudah seharusnya Tim KRK merekomendasikan apa yang harus dilakukan kepolisian (Dos) dan apa yang tidak boleh/dilarang dilakukan (Donâts), bukan terbatas pada substansi yang merupakan konsepsi semata.
Namun demikian, penyusunan rekomendasi tersebut bukanlah hal yang mudah dilaksanakan tanpa dilakukan riset yang mendalam, dan tidaklah cukup hanya menggantungkan pada masukan pendapat masyarakat tanpa klarifikasi yang mendalam dan hati-hati, karena kondisi terkini tidak jarang dirasuki âpenumpang gelapâ yang tidak bertanggung jawab. Reformasi tetap memerlukan penghormatan terhadap hak asasi setiap terperiksa yang sepatutnya dijunjung tinggi.
 Sedangkan pada tahap penyidikan yang bertujuan menentukan tersangka perbuatan pidana yang dituduhkan, penyidik memiliki kewenangan yang bersifat pro justitia dalan arti secara hukum dapat menggunakan upaya paksa terhadap setiap tersangka yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan.
 Selain itu, komite reformasi sebaiknya menghubungkan hal tersebut dengan struktur organisasi kepolisian khusus mengenai jabatan kedeputian kriminal dan pelaporan pengaduan masyarakat dan metode pembuktian.
 Disamping itu, masalah penyimpanan barang bukti tindak pidana sering menjadi persoalan ketika sidang pembuktian tindak pidana. Komite reformasi sebaiknya juga beranggotakan mantan petinggi Polri, khususnya yang berpengalaman dalam bidang reserse kriminal (criminal investigation) serta memiliki rekam jejak yang baik. Pada akhirnya, sebaik apa pun peraturan dan konsep yang dirumuskan, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas kepemimpinan Polri dan jajarannya. Sebagaimana pepatah mengatakan: âikan busuk mulai dari kepalanya.â
- Reformasi Polri
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Cuaca Buruk, Starship 10 Milik SpaceX Batal Uji Terbang
-
UPI Tunjuk Ustaz Adi Hidayat Jadi Dosen Tetap untuk Perkuat Reputasi Global
-
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Gunakan Masker saat di Luar Ruangan
-
Iga Swiatek Ukir Rekor Peraih Kemenangan Terbanyak di Babak Pertama Era Modern Usai Melaju di US Open
-
Jens Raven Ungkap Alasan Selebrasi Pacu Jalur Usai Cetak 6 Gol ke Gawang Brunei
-
Mahfud Md Uraikan Tiga Poin Pokok Reformasi Polri
-
Gaikindo Harap Pemesanan Pikap India Ditunda, Lebih Baik Majukan Industri Otomotif Dalam Negeri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.