KI DKI Jakarta Serahkan Laporan Kinerja 2024 Hingga Paparkan 5 Aspek Penguatan Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi A DPRD DKI Jakarta

Selasa, 02 Des 2025, 14:51 WIB

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kinerja Tahun 2024 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).

Harry menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab komisioner dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh publik melalui DPRD.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

“Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat atas amanah yang telah diberikan kepada kami di Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujar Harry.

Harry menyampaikan bahwa KI DKI Jakarta secara konsisten melaporkan kinerjanya kepada eksekutif dan legislatif baik melalui laporan tahunan maupun bulanan.

“Kami juga mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang selama ini konsisten menerima laporan tahunan dan bulanan dari Komisi Informasi,” ucap Harry. 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta. Ia menilai kinerja KI DKI Jakarta periode saat ini sangat baik dan berprestasi. 

“Sebelum menerima laporan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih atas partisipasi penuh KI DKI. Ternyata KI berbuat yang terbaik dan setiap tahun ada pelaporannya,” ujarnya.

Inggard menegaskan bahwa Komisi A merasa bangga karena proses seleksi komisioner sebelumnya terbukti menghasilkan anggota Komisi Informasi yang berkinerja baik dan terukur.

“Saya harus berkata jujur, pilihan Komisi A tidak salah. Saya bangga kita bisa melahirkan teman-teman yang menjadi anggota Komisi Informasi ini,” kata Inggard. 

Menurut Inggard, keberadaan Komisi Informasi memiliki tujuan mulia, yaitu membuka seluas-luasnya akses masyarakat terhadap informasi publik di Jakarta, terutama ketika masyarakat memerlukan penjelasan dari badan publik.

“Tujuan KI ini adalah membuka akses informasi bagi masyarakat Jakarta. Bila masyarakat meminta penjelasan kepada badan publik, khususnya para birokrat, mereka harus bisa memberikan penjelasan yang pantas,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan alur layanan informasi publik (flowchart) di setiap badan publik, sehingga proses permintaan informasi dapat berjalan efektif dan transparan.

“Semua ini harus dilakukan melalui flowchart. KI adalah alat kontrol agar semua pengelola uang rakyat bersifat transparan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan akuntabel.

Karena itu, Inggard menanyakan perkembangan keterbukaan informasi publik dan apa saja yang masih perlu diperbaiki dan dipertahankan agar KI DKI Jakarta semakin optimal dalam menjalankan tugas.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin memaparkan sejumlah capaian dan perkembangan KI DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik di Jakarta.

Luqman mengatakan bahwa tingkat keterbukaan informasi publik di Jakarta saat ini menunjukkan perkembangan signifikan. Hal itu antara lain terlihat dari peningkatan drastis jumlah peserta E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) setiap tahunnya.

“Pada 2024, peserta E-Monev mencapai 519 badan publik. Angka ini meningkat hampir 1.000 persen dibandingkan tahun 2017. Bahkan pada 2025, pesertanya meningkat menjadi 829 badan publik, naik hampir 50 persen dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Luqman menambahkan bahwa jumlah badan publik dengan predikat Informatif juga meningkat. Pada 2024, sebanyak 67 badan publik meraih predikat Informatif dan jumlahnya kembali melonjak pada 2025.

Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. KI DKI konsisten melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik ke kampus-kampus, masyarakat tingkat RT/RW, hingga melakukan visitasi ke berbagai badan publik.

Untuk mendorong perbaikan layanan informasi publik, KI DKI juga membuka coaching clinic bagi badan publik yang masih berada pada kategori Kurang Informatif atau Tidak Informatif.

“Mereka bisa datang ke kantor kami untuk pendampingan. Sedangkan badan publik yang Informatif mendapatkan penghargaan Zona Informatif sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya.

Luqman menyampaikan terdapat lima aspek utama yang perlu dipertahankan dan diperkuat oleh komisioner KI DKI Jakarta periode berikutnya, yaitu:

Pertama, penguatan spirit kolaborasi antara KI DKI Jakarta dengan SKPD dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan publik mengenai UU KIP.

Kedua, penyempurnaan mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam E-Monev, terutama melalui pelibatan unsur akademisi dan masyarakat dalam uji akses.

Ketiga, keberlanjutan program coaching clinic sebagai percepatan peningkatan kualitas layanan informasi. Keempat, perluasan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik ke berbagai kampus dan lapisan masyarakat, serta peningkatan aspek reward and punishment bagi badan publik sesuai kepatuhan terhadap UU KIP.

Kelima, penguatan regulasi dan anggaran, termasuk dorongan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik dan penyediaan nomenklatur anggaran penguatan KIP di setiap badan publik.

Menurut Luqman, keberadaan Perda KIP sangat dibutuhkan agar kewajiban badan publik dalam menyiapkan anggaran, SDM, dan mekanisme layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.

“Kita memerlukan Perda Keterbukaan Informasi Publik agar penguatan layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kuat di Jakarta,” tegasnya.

Ia menambah­kan, setiap pelaksanaan E-Monev selalu menghasilkan kajian akademik yang memuat rekomendasi strategis bagi badan publik.

“Dari pengalaman kami, rekomendasi itu sangat efektif untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi. Inilah yang harus terus diwujudkan ke depan,” pungkas Luqman. 

Penyerahan laporan turut dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Komisioner Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho, serta Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Ferid Nugroho.

Hadir pula Sekretaris Dinas Kominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto, para Tenaga Ahli KI DKI Jakarta, serta jajaran Sekretariat Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Redaktur: Diapari S

Penulis: Diapari S

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.