KPK Tunggu SK Rehabilitasi dari Kemenkum untuk Pejabat ASDP
Rabu, 26 Nov 2025, 11:20 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya belum menerima salinan fisik surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Karena belum ada surat tersebut, tiga mantan pejabat ASDP yang mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto belum bisa bebas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan surat keputusan rehabilitasi Kemenkum tersebut merupakan syarat mutlak. Sekaligus, dasar administrasi bagi KPK untuk memproses pengeluaran tahanan.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. Surat tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Budi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (26/11).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat memprediksi surat tersebut diterima pada Selasa (25/11/2025). Berkaca pada pengalaman pemberian amnesti sebelumnya, petugas Kemenkum biasanya mengantarkan surat keputusan pada malam hari.
Namun, hingga Selasa malam berlalu, fisik surat tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK. "Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP," ujar Asep.
Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang sempat mendatangi Gedung KPK harus terpaksa harus menunggu. Ia berharap kliennya bisa segera bebas begitu surat diterima.
Terkait substansi keputusan rehabilitasi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. KPK menghormati langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Meski demikian, ia menegaskan kinerja penyidik dan penuntut umum KPK dalam kasus ini telah teruji dan selesai. "Pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan, dan uji materiil dengan terbitnya vonis majelis hakim," ujar Ira. ils/I-1
- ASDP
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemerintah Genjot Dinas Ekraf di Daerah, Target Perluas Akses Pelaku Usaha Kreatif
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.