Pemprov DKI Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Ini Sanksinya Bagi Pelaku

Selasa, 25 Nov 2025, 15:33 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku mulai Senin 24 November 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan peraturan baru tersebut di akun Instagram miliknya @pramonoanungw, Selasa (25/11). “Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono. 

Ket. Foto: Petugas Satpol PP mendata anjing yang disita saat razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015). — Sumber: Antara

Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.

Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.

Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.

Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.

Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.

Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.

Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.

“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.