Jual Beli Daging Anjing dan Kucing Bakal Dilarang, Anggota DPRD DKI Puji Langkah Gubernur Pramono

Selasa, 14 Okt 2025, 09:20 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing di ibu kota.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya audiensi antara Pemprov DKI dan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang mendorong Jakarta menjadi percontohan nasional dalam upaya risiko mengatasi penyebaran penyakit, termasuk rabies.

Ket. Foto: Anggota DPRD DKI, Francine Widjojo (kanan), mengapresiasi langkah Gubernur Pramono melarang perdagangan daging anjing dan kucing. — Sumber: Beritajakarta

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengapresiasi gerak cepat langkah Gubernur Pramono melarang perdagangan daging  anjing dan kucing.

“Kami mengapresiasi sekali Pak Gubernur gercep (gerak cepat), langsung akan ada Pergub dalam waktu kurang lebih satu bulan,” ujar Francine, Selasa (14/10), dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.

Menurut Francine, rencana terbitnya Pergub tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan Indonesia bebas rabies pada tahun 2030.

"Jadi sebentar lagi. Sementara di seluruh daerah mungkin saat ini baru sekitar 11 provinsi yang bebas rabies, termasuk Jakarta," jelas Francine.

Ia memastikan DPRD DKI akan mengawal penerapan Pergub pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan tersebut hingga terbentuknya peraturan daerah (Perda) yang dibahas bersama eksekutif.

Francine berharap aturan ini dapat menghentikan peredaran daging anjing dan kucing ilegal di Jakarta.

“Jadi ini prioritas sekali dari sisi tidak hanya kesehatan hewan tapi juga tentunya kesehatan manusianya,” tandasnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.