Heboh! Warung Jual Daging Anjing di Bantul, Sultan HB X Angkat Bicara

Jumat, 31 Okt 2025, 15:13 WIB

YOGYAKARTA - Warga Yogyakarta dihebohkan dengan video viral di media sosial yang memperlihatkan perdagangan anjing untuk dikonsumsi di Bantul, Yogyakarta. Praktik jual beli anjing itu ditemukan di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.

Komunitas pecinta hewan dalam akun Instagramnya @animals_hopeshelterindonesia menyebut perdagangan anjing untuk konsumsi masih marak di kawasan Ganjuran dan Parangtritis.

Ket. Foto: ILUSTRASI - Warga Yogya dihebohkan dengan video perdagangan anjing. — Sumber: ANTARA

Komunitas tersebut kemudian menandai akun @PoldaJogja dan @HumasJogja untuk meminta agar kegiatan tersebut ditindak secara hukum karena berpotensi menimbulkan penyebaran rabies dan zoonosis.

"Berdasarkan pendataan, ada lima warung olahan daging anjing yang beroperasi di Bambanglipuro," kata Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry, dikutip dari detik, Rabu (29/10).

Kelima warung tersebut ada di wilayah Ganjuran, Bambanglipuro, dan Parangtritis, Kretek, Bantul. Namun menurut Jeffry, warung-warung tersebut hanya merupakan tempat olahan daging anjing, bukan jual beli anjing hidup.

"Tidak ada anjing seperti di video itu, karena di lokasi itu hanya menjual olahan anjing," kata Jeffry.

Namun Jeffry mengatakan belum bisa menindak para penjual olahan anjing tersebut. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur larangan konsumsi daging anjing.

"Karena memang belum ada SE (Surat Edaran) larangan itu, belum ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing, kami dari Polsek Bambanglipuro sejauh ini lebih ke imbauan kepada masyarakat," ujarnya.

"Dan kalau aturan tertulis di KUHP mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing," lanjut Jeffry.

Jajaran Pemkab Bantul menyebut telah turun tangan menindaklanjuti fenomena tersebut, tetapi belum mengambil langkah hukum lantaran belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.

Merespons berita viral tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan untuk melarang peredaran daging anjing.

Sultan juga menyampaikan kegiatan tersebut tidak bisa ditindak karena ketiadaan aturan yang melarang perdagangan daging anjing.

Sultan menjelaskan Pemda DIY memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 Tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing Dan Hewan Penularan Rabies Lainnya.

Namun, menurutnya, hal itu belum cukup. Sultan juga berencana membuat aturan baru untuk menguatkan pelarangan perdagangan olahan daging anjing.

"Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, (maka) harus bicara kabupaten/kota," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogya, dilansir detikJogja, Kamis (30/10).

Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menyambut baik dan setuju untuk membuat aturan larangan perdagangan daging anjing.

Pihaknya juga akan membahas itu di tingkat kabupaten. Aris juga berencana berdiskusi dengan DPRD terkait hal itu.

"Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut," ungkapnya.




Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.