- Home
-
- Megapolitan
-
- Gubernur DKI Jakarta Teken...
Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing
Selasa, 25 Nov 2025, 13:50 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan terhadap jual-beli dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta. Peraturan ini telah berlaku efektif mulai 24 November 2025.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Gubernur Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11).
Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta. Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," ujar dia.
Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan adanya larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.
Kemudian Pasal 27B mengatur larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya. Dalam Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.
Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.
Sedangkan bagi pelanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; dan penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR. ils/I-1
- Pecinta Hewan
- daging anjing dan kucing
- Peraturan Gubernur
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kapolri Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Riau Lewat Jalur Udara
-
147 Pelajar di Tangerang Ikuti Penjaringan Atlet Disabilitas Berbakat
-
CPPETINDO Ajak Masyarakat Tandatangani Petisi Hentikan Perdagangan Daging Anjing
-
Perubahan Pola Operasi Commuter Line Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang Mulai 29 Juni 2025
-
Dinkes Batam Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar Sekolah
-
Viral Seekor Anjing Diadopsi Usai Kehilangan Sembilan Anggota Keluarga Akibat Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
KM Barcelona VA Masih Mengeluarkan Asap, Menhub Instruksikan Percepat Proses Pendinginan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.