Otorita Buka Lelang Proyek Pola KPBU Senilai Rp5,5 Triliun
Senin, 24 Nov 2025, 03:06 WIBNUSANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk dua proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pola Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total nilai 5,5 triliun rupiah.
âProses lelang ini dibuka melalui platform digital investasi Investara secara daring melalui https://investara.ikn.go.id/home, secara resmi dimulai hari ini,â ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso di Nusantara, beberapa waktu lalu.
Dua proyek tersebut adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dengan nilai investasi 2,8 triliun rupiah, mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya.
Kemudian pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar 2,7 triliun rupiah, mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.
Kedua proyek, lanjutnya, akan dilaksanakan dengan skema design, build, finance, operate, maintain, and transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.
âPembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun,â katanya.
Proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development Tbk, yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
Sebagai kompensasi, PT Intiland Development memperoleh tambahan nilai 10 persen.
Sementara proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.
Proyek ini diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama, yaitu penambahan nilai 10 persen.
âKedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan, serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia,â kata Sudiro.
Sebelumnya, pembangunan sarana prasarana perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif akan memperkuat peran IKN sebagai pusat pemerintahan. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rayakan Hari Kartini, Kemenhub Dorong Perempuan jadi Agen Perubahan Mewujudkan Keselamatan Berlalulintas
-
Masih 15 Tahun, Remaja Padang Ini Sudah Berangkat Haji
-
Komisi IX DPR RI Gelar Raker bersama Menkes dan Mensos
-
Gambir Sumbar Tak Mau Lagi Dilego Murah! Kementan–BUMN Siapkan Lompatan Besar
-
DLH Banyumas Kembangkan TPST BLE Tekan Beban Pengolahan Sampah
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
-
Di Tengah Minimnya Hasil Tangkapan, Nelayan Trenggalek Larung Sesaji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.