Otorita Buka Lelang Proyek Pola KPBU Senilai Rp5,5 Triliun

Senin, 24 Nov 2025, 03:06 WIB

NUSANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk dua proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pola Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total nilai 5,5 triliun rupiah.

“Proses lelang ini dibuka melalui platform digital investasi Investara secara daring melalui https://investara.ikn.go.id/home, secara resmi dimulai hari ini,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso di Nusantara, beberapa waktu lalu.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Dua proyek tersebut adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dengan nilai investasi 2,8 triliun rupiah, mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya.

Kemudian pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar 2,7 triliun rupiah, mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.

Kedua proyek, lanjutnya, akan dilaksanakan dengan skema design, build, finance, operate, maintain, and transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.

“Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun,” katanya.

Proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development Tbk, yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

Sebagai kompensasi, PT Intiland Development memperoleh tambahan nilai 10 persen.

Sementara proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.

Proyek ini diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama, yaitu penambahan nilai 10 persen.

“Kedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan, serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia,” kata Sudiro.

Sebelumnya, pembangunan sarana prasarana perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif akan memperkuat peran IKN sebagai pusat pemerintahan. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.