DJP Ungkap 79 Ribu Kopdes Merah Putih Masuk Coretax: Transparansi Desa Masuk Babak Baru!

Senin, 24 Nov 2025, 17:40 WIB

JAKARTA – Terdaftarnya Koperasi Desa–Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di sistem Coretax menjadi kunci memperkuat transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas lembaga ekonomi desa.

Integrasi ini memastikan setiap transaksi, pelaporan keuangan, dan kewajiban perpajakan tercatat secara digital dan terstandarisasi, sehingga meminimalkan praktik manipulasi, kebocoran dana, atau penyimpangan administrasi.

Ket. Foto: Seorang petani membeli pupuk di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudhatom

Bagi pemerintah, pencatatan Kopdes dalam Coretax memudahkan monitoring fiskal dan evaluasi program, terutama karena Kopdes berperan strategis sebagai simpul distribusi bantuan, pembiayaan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

Sementara bagi masyarakat, kehadiran Kopdes yang compliant dengan sistem perpajakan meningkatkan kepercayaan publik dan membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, insentif, serta kerja sama dengan sektor swasta.

Dengan begitu, pendaftaran Kopdes ke Coretax tidak hanya soal kepatuhan, tetapi fondasi penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa yang profesional dan berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 79.182 dari 82.797 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berbadan hukum telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdata dalam sistem Coretax.

“Tercatat 95,6 persen, atau dalam angka nominal 79.182 Kopdes Merah Putih berbadan hukum yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11).

Bimo mengatakan pihaknya melayani pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih di sistem Coretax sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto serta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Terdaftarnya NPWP Kopdes Merah Putih dalam Coretax akan membantu tiap koperasi mengurus administrasi pajak dengan lebih mudah.

“Ini dukungan kami terhadap program prioritas nasional,” ujarnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17/ 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, pembangunan hingga operasional seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan rampung pada 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan telah menandatangani Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan akselerasi pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas Kopdes Merah Putih dengan lintas sektoral terutama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, BP BUMN dan BPI Danantara.

Kemenkop juga telah menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memberikan supervisi teknis terkait pembangunan gerai, gudang dan aset fisik lainnya.

Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai dan gudang Kopdes Merah Putih berdasarkan SKB No. 17/2025, telah menyelesaikan pembangunan 15.788 bangunan per 18 November 2025, setara 16,44 persen.

Agrinas juga memasang target pembangunan 2.930 titik per hari, meski jumlah realisasi baru tercatat sebanyak 1.200 titik.

  • coretax
  • Kopdes Merah Putih

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.