Pemkot Semarang Hapus Sewa Komersial Lahan Pertanian, Terapkan Sistem Retribusi Baru

Minggu, 23 Nov 2025, 12:28 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak lagi mengenakan sewa komersial terhadap pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah ini dan menggantinya dengan sistem retribusi.

"Petani Kota Semarang kini tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang selama ini dianggap terlalu mahal," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng di Semarang.

Ket. Foto: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. — Sumber: Antara Foto

Hal tersebut, menurut dia, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia mengatakan pemanfaatan lahan pertanian milik pemda akan menggunakan mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Ia menuturkan penataan regulasi ini dirancang untuk memastikan lahan pertanian di Kota Semarang tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi aktivitas komersial yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Struktur retribusi lahan yang berlaku saat ini, kata dia, dirancang untuk melindungi petani Kota Semarang.

"Kalau memakai skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani," ujarnya.

Ia menegaskan sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan setiap tahunnya makan akan dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertanian.

"Evaluasi ini merupakan bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin."

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.