Cari Kerja Tanpa Drama, Disnaker Cianjur Catat 3.000 Orang Daftar ke Bursa Kerja Online

Minggu, 23 Nov 2025, 14:45 WIB

CIANJUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat 3.000 pencari kerja mendaftar secara daring dalam bursa kerja guna mendapatkan pekerjaan sesuai posisi yang diinginkan tanpa harus berdesak-desakan seperti tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur Hero Laksono di Cianjur, Minggu, mengatakan program rekrutmen digital menjadi salah satu strategi Pemkab Cianjur untuk memperluas akses kesempatan kerja guna menekan angka pengangguran di Cianjur.

Ket. Foto: Ilustrasi - Ribuan pencari kerja padati Lapangan Prawatasi, Cianjur, Jawa Barat, dimana Cianjur Job Fair 2022, Rabu (6/7/2022). — Sumber: ANTARA

"Minat masyarakat pencari kerja sangat tinggi setelah job fair atau bursa kerja digelar secara daring, karena mereka tidak perlu berpanas-panas-an atau mengantre untuk memasukkan lamaran seperti tahun lalu digelar di Lapang Prawatasari," katanya.

Bahkan dari ribuan orang tersebut, kata dia, dari hasil pantauan sebagian besar sudah diterima bekerja, sedangkan lainnya masih menjalani proses seleksi termasuk tahap wawancara, dan sebagian masih menunggu jadwal pemanggilan.

Program bursa kerja daring akan terus diterapkan dan dikembangkan guna mempermudah pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan, sekaligus mendukung percepatan penyerapan tenaga kerja sehingga angka pengangguran terus berkurang.

"Tidak tertutup kemungkinan setiap pekan atau setiap bulannya ada lowongan yang dapat diisi para pencari kerja, sehingga kami minta rutin membuka aplikasi resmi yang sudah ada," katanya.

Tidak hanya program rekrutmen secara digital, saat ini pihaknya juga menggencarkan sosialisasi regulasi kewajiban perusahaan menerima karyawan penyandang disabilitas untuk diterima bekerja dengan perbandingan dari 100 terdapat 1 orang penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas yang dapat diterima dengan kriteria bukan yang kronis, cacat berat, seperti tidak memiliki tangan atau jari, serta catat berat lainnya, dimana hal tersebut wajib diterapkan perusahaan terutama yang sudah mendapat sosialisasi.

"Perusahaan di Cianjur wajib melaksanakan regulasi penerimaan karyawan penyandang disabilitas, karena regulasi mengatur setiap 100 pekerja harus 1 persen atau satu orang disabilitas yang dipekerjakan,” katanya.

  • Job Fair 2025

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.