Pembentukan SNPP Harus Berbasis HAM
Jumat, 21 Nov 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendorong percepatan pembentukan Sistem Nasional Pencegahan Perundungan (SNPP) berbasis HAM sebagai respons atas maraknya kasus perundungan, khususnya di lingkungan sekolah, belakangan ini.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan mengatakan bahwa pencegahan perundungan tidak boleh parsial, tetapi harus sistemis. âKami akan memperkuat sistem secara menyeluruh, mulai dari regulasi teknis antiperundungan, pelatihan HAM bagi tenaga pendidik, kanal pelaporan aman bagi siswa, hingga audit keamanan sekolah,â kata dia di Jakarta, Kamis (20/11).
Manan menjelaskan langkah strategis yang akan dilakukan Kemenham, yaitu meninjau ulang berbagai regulasi untuk memastikan negara tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Selain itu, Kemenham juga akan mengintegrasikan standar perlindungan anak dalam kebijakan pemajuan dan pelayanan HAM serta menyusun pedoman pelaporan dan mekanisme pemulihan bagi korban perundungan.
Bersamaan dengan itu, Kemenham mengkaji dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anak, menguatkan kebijakan pendidikan aman, serta mengintegrasikan isu perlindungan anak ke dalam program nasional, termasuk rencana aksi nasional HAM.
âKami akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Tidak boleh ada satu anak pun yang terlanggar hak asasinya akibat perundungan. Setiap anak harus aman di sekolah,â ucapnya.
Kemenham menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah yang belakangan menimbulkan keresahan publik. Ditekankan Manan, negara tidak boleh membiarkan praktik itu terus terjadi. âPerundungan bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Setiap anak berhak merasa aman, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan yang bermartabat,â katanya.
Menurut dia, fenomena ini menunjukkan masih adanya institusi pendidikan yang belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak. Untuk itu, ia menekankan bahwa sekolah berada di garis depan mencegah dan menangani perundungan.
âSekolah tidak boleh permisif, tidak boleh membiarkan, apalagi menutupi kasus perundungan. Itu bertentangan dengan kewajiban perlindungan anak,â tuturnya.
Deteksi Dini
Sekolah diminta untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, melakukan deteksi dini dan intervensi cepat, memberikan sanksi yang proporsional kepada pelaku, menyediakan dukungan pemulihan bagi korban, serta melaporkan setiap kejadian tanpa ditunda-tunda.
âMelindungi anak adalah tanggung jawab moral dan hukum. Perundungan di lingkungan sekolah maupun di mana pun harus dihentikan,â ucap Manan. Ant/S-2
- perundungan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
LKS SMK Tingkat Nasional: 29 Siswa Kalsel Siap Berlaga Bawa Prestasi
-
Rano: Jalur Car Free Night Tak Akan Sepanjang Car Free Day
-
Sri Mulyani: 11 Program Prioritas Presiden Prabowo Serap Rp446 Triliun dari APBN
-
Maestro Komik Panji Tengkorak Sambut Perkembangan Animasi Tanah Air
-
Sekolah Rakyat Padang Jadi Pilihan, 150 Siswa Baru SMP Resmi Bergabung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.