Masyarakat Butuh Stimulus yang Langsung Mereka Rasakan

Selasa, 18 Nov 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mengusulkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap ke angka 8 persen mulai 2026 hingga 2028 untuk memulihkan konsumsi dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana dalam pernyataan di Jakarta, Senin (17/11) menyatakan pihaknya mengusulkan penurunan tarif PPN bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10 persen pada 2026, lalu 9 persen pada 2027, dan 8 persen pada 2028.

Ket. Foto: Bhima Yudhistira Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) - Sekarang masyarakat butuh stimulus yang langsung dirasakan. Jawabannya adalah penurunan tarif PPN. — Sumber: istimewa

Skema bertahap itu, dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri, mengingat kenaikan PPN sebelumnya menjadi 11 persen memberikan dampak kurang baik bagi industri domestik.

“Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” kata Ma’ruf.

Menurut HKI, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Setiap penurunan 1 persen tarif PPN memang diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar 70 triliun rupiah, namun perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi.

“Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” kata Ma’ruf.

Penurunan PPN jelas HKI tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru.

“Tarif 10 persen pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9 persen dan 8 persen pada 2027-2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa, permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata Ma’ruf.

HKI juga menilai bahwa kebijakan penurunan PPN harus berjalan beriringan dengan percepatan realisasi investasi, terutama untuk mendorong pengembangan kawasan industri prioritas di periode 2025-2029.

Genjot Konsumsi

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, sepakat dengan desakan banyak kalangan untuk menurunkan tarif PPN karena mengungkit daya beli.

Celios katanya telah melakukan kajian terkait manfaat dari kebijakan ini. Penurunan tarif PPN bertahap menjadi 8 persen menurut modeling Celios akan mendorong kenaikan pendapatan negara 1 triliun rupiah.

Selama ini dipersepsikan bahwa akan ada kehilangan pendapatan 70 triliun rupiah dari penurunan tarif PPN (pajak pertambahan nilai). Padahal yang terjadi ketika tarif PPN turun maka mendorong konsumsi dan produksi masyarakat.

Pada akhirnya, pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) maupun pajak lain akan terdongkrak. “Sekarang masyarakat butuh stimulus yang langsung dirasakan. Jawabannya adalah penurunan tarif PPN,”tegas Bhima.

  • penurunan tarif pajak

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.