Pemerintah Pastikan Tidak Ada Relaksasi Pembangunan PLTU Baru

Senin, 17 Nov 2025, 16:50 WIB

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional Dadan Kusdiana menegaskan tidak ada rencana pelonggaran regulasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

“Menurut saya, tidak ada rencana pelonggaran untuk PLTU baru,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (17/11).

Ket. Foto: Foto udara areal PLTU Tidore di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. — Sumber: Antara

Pernyataan tersebut merespons yayasan CERAH yang menyoroti dokumen konsultasi publik revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Pasal 3 Perpres tersebut akan diubah untuk menambahkan pengecualian pembangunan PLTU baru dengan alasan menjaga keandalan sistem dan kemandirian energi.

Pengecualian pembaruan PLTU baru tersebut disertai dengan sejumlah syarat, yakni melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak pembangkit listrik beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2025.

Pengurangan GRK dapat ditempuh melalui pengembangan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida (PLTH), PLTU cofiring, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan, dan mendukung pencapaian emisi nol bersih (NZE) pada 2060 sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Menurut Dadan, dalam perpres yang saat ini berlaku pun sudah diatur bahwa pembangunan PLTU baru dapat dilakukan dengan sejumlah kriteria. Adapun salah satu kriteria yang termaktub di dalamnya adalah mendukung industri yang memberikan dampak signifikan dalam perekonomian nasional.

Dengan demikian, ia menegaskan tak ada rencana untuk melonggarkan pembangunan PLTU baru.

“Menurut saya, revisi ini masih relevan dan sejalan dengan kebijakan transisi energi Indonesia,” kata Dadan.

Lebih jauh, Dadan juga mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga hibrida penting untuk wilayah-wilayah yang terpencil.

“(PLTH) mendorong pemanfaatan EBT (energi baru dan terbarukan) dengan tetap menjaga keandalan sistem dan keekonomian,” katanya.

Sebelumnya, Policy Strategist CERAH Naomi Devi Larasati menilai revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik melonggarkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Naomi menyoroti beleid yang masih berlaku saat ini telah memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU untuk yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, atau termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Adanya pengecualian, meskipun disertai syarat komitmen penurunan emisi, akan tetap menambah kapasitas PLTU sehingga struktur energi nasional masih bertumpu pada batu bara,” katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.