Kacau! 15 Perda Belum Tuntas, Gubernur DKI Tetapkan Hari Khusus Bahas Regulasi

Senin, 17 Nov 2025, 18:59 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan hari Selasa sebagai waktu khusus untuk mempercepat pembahasan peraturan daerah (perda). 

Langkah ini diambil menyusul belum tercapainya target penyelesaian 15 perda tahun ini, sehingga Pemprov DKI bersama Bapemperda DPRD memperketat jadwal agar proses finalisasi regulasi menjadi lebih terarah.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota, Senin (17/11). — Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

“Setiap hari Selasa kita gunakan sebagai hari untuk pembahasan perda dan untuk itu kalau memang hari Selasa ada pembahasan itu, saya izinkan OPD untuk nggak hadir dalam rapat kalau ada rapat di Balai Kota,” kata Pramono.

Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin, menjelaskan, dari target 15 perda, kemungkinan hanya 10 sampai 12 perda yang bisa diselesaikan tahun ini.

Pramono sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan panitia-panitia khusus untuk mempercepat prosesnya.

Salah satu alasan sejumlah perda belum tuntas adalah karena sebelumnya tidak ada jadwal yang jelas. Dengan penjadwalan baru ini, ia pun berharap pembahasan bisa lebih teratur.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menargetkan minimal 15 Perda selesai tahun ini.

"Kami menargetkan bisa merampungkan minimal 15 Perda tahun ini. Mohon doa dan dukungannya," ujar Abdul Aziz, Selasa (3/6).

Abdul menjelaskan Bapemperda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Secara paralel, ada lima raperda yang sedang dibahas. Empat di antaranya melalui panitia khusus (oansus) dan satu lagi langsung dibahas oleh Bapemperda," kata Abdul.

Adapun empat pansus yang dimaksud adalah Pansus Raperda Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

  • pramono anung
  • gubernur dki jakarta
  • perda

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.